
RI Siap Tempur Lawan Eropa di WTO, Ini Ternyata Alasannya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 December 2019 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan alasan Indonesia melakukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) dengan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation.
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan karena UE dianggap telah berlaku diskriminatif pada Indonesia. Apalagi produk sawit merupakan komoditas ekspor unggulan Indonesia.
"Di mana-mana negara tidak senang diskriminatif. Kita akan lawan itu," kata Agus di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Gugatan disampaikan di tengah proses perundingan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) di mana komoditas produk sawit termasuk yang dirundingkan di dalamnya. Meski begitu, Agus memastikan perundingan IEU-CEPA tetap berjalan.
"Tetap jalan, bisa paralel," ucapnya.
Pemerintah melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss menyampaikan gugatannya pada 9 Desember 2019 lalu.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Agus Suparmanto mmengatakan Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan RED II dan Delegated Regulation dianggap membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.
Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
Selain soal RED, Eropa mengenakan tarif tambahan anti subsidi biodiesel asal Indonesia ke Uni Eropa berlaku efektif mulai hari Rabu (14/8/2019) Kebijakan Uni Eropa ini menuding pemerintah Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk biodiesel berbasis minyak kelapa sawit. Produk biodiesel Indonesia kena tarif impor antara 8-18%
Lewat gugatan ini, Indonesia berharap UE dapat segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation serta menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit.
(hoi/hoi) Next Article Serang Balik Eropa, RI Dikabarkan Hambat Miras & Susu Impor
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan karena UE dianggap telah berlaku diskriminatif pada Indonesia. Apalagi produk sawit merupakan komoditas ekspor unggulan Indonesia.
"Di mana-mana negara tidak senang diskriminatif. Kita akan lawan itu," kata Agus di Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Tetap jalan, bisa paralel," ucapnya.
Pemerintah melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss menyampaikan gugatannya pada 9 Desember 2019 lalu.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Agus Suparmanto mmengatakan Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan RED II dan Delegated Regulation dianggap membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.
Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
Selain soal RED, Eropa mengenakan tarif tambahan anti subsidi biodiesel asal Indonesia ke Uni Eropa berlaku efektif mulai hari Rabu (14/8/2019) Kebijakan Uni Eropa ini menuding pemerintah Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk biodiesel berbasis minyak kelapa sawit. Produk biodiesel Indonesia kena tarif impor antara 8-18%
Lewat gugatan ini, Indonesia berharap UE dapat segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation serta menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit.
(hoi/hoi) Next Article Serang Balik Eropa, RI Dikabarkan Hambat Miras & Susu Impor
Most Popular