
Naik, Ini Tarif Baru Tol Jagorawi!
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
15 December 2019 21:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Tarif tol akan naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.
Tapi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut ada beberapa golongan yang tarifnya justru jadi lebih murah.
"Golongan III dan IV lebih murah," katanya, mengutip detikcom, Minggu (15/12/2019).
Untuk golongan I mengalami kenaikan sebanyak Rp 500, yaitu dari Rp 6500 menjadi Rp 7.000. Sementara, tarif untuk golongan II dan III disamakan. Begitu juga dengan golongan IV dan V.
Kenaikan tarif itu didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Berikut daftar lengkap tarif terbaru Tol Jagorawi:
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 16.000
Sebelumnya:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500.
(gus/gus) Next Article Bersiap! Warga Bogor & Sekitar, Tarif Tol Jagorawi akan Naik
Tapi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut ada beberapa golongan yang tarifnya justru jadi lebih murah.
"Golongan III dan IV lebih murah," katanya, mengutip detikcom, Minggu (15/12/2019).
Untuk golongan I mengalami kenaikan sebanyak Rp 500, yaitu dari Rp 6500 menjadi Rp 7.000. Sementara, tarif untuk golongan II dan III disamakan. Begitu juga dengan golongan IV dan V.
Berikut daftar lengkap tarif terbaru Tol Jagorawi:
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 16.000
Sebelumnya:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500.
(gus/gus) Next Article Bersiap! Warga Bogor & Sekitar, Tarif Tol Jagorawi akan Naik
Most Popular