
Ekspor Perikanan Zaman Menteri Susi Disebut Loyo, Benarkah?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
15 December 2019 17:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo rencananya akan membuka kembali keran ekspor benih lobster yang selama ini dilarang melalui Permen-KP No. 56 2016.
Walaupun menuai kontroversi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan dirinya mendukung kebijakan tersebut. Menurut Hariyadi kebijakan pelarangan ekspor benih lobster telah menyebabkan ekspor pengusaha lobster anjlok.
"Bu Susi bikin drop ekspor kita" kata Hariyadi usai menghadiri rapat koordinasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat pekan lalu (6/12/2019).
Apakah benar kebijakan tersebut membuat ekspor turun? Untuk mengetahui hal itu mari tengok terlebih dahulu Permen No. 56 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, poin yang menggambarkan secara jelas larangan ekspor benih lobster ada di pasal 2.
Bunyi pasal 2 aturan tersebut sebagai berikut :
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Palinurus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Tidak dalam kondisi bertelur, dan
b. Ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
Peraturan tersebut disahkan oleh menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti pada 23 Desember 2019. Perlu diketahui bahwa pada 2017 terjadi amandemen HS memperbarui sistem yang berlaku pada 2012.
Berdasarkan aturan terbaru kode HS 0306.21 yang merujuk pada lobster jenis Palinurus spp. diperbarui menjadi HS 0306.31 untuk yang hidup, dalam keadaan segara atau dibekukan.
Jika merujuk ke data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor komoditas tersebut pada tahun 2017 melonjak menjadi 1.286 ton dengan nilai US$ 16 juta.
Namun pada 2018 ekspor mengalami penurunan menjadi 1.243 ton dengan nilai mencapai US$ 26,15 juta. Lonjakan nilai ekspor diakibatkan karena rupiah melemah terhadap dolar AS pada 2018.
Sepanjang 9 bulan pertama tahun 2019, ekspor lobster mencapai 713 ton senilai US$ 16,7 juta. Jadi tidak sepenuhnya benar aturan tersebut menyebabkan ekspor turun.
Nyatanya sepanjang tahun 2017 setelah aturan ditetapkan ekspor justru naik 26,4%. Namun penurunan di tahun 2018 harus diselidiki lebih lanjut apa penyebabnya.
Walaupun menuai kontroversi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan dirinya mendukung kebijakan tersebut. Menurut Hariyadi kebijakan pelarangan ekspor benih lobster telah menyebabkan ekspor pengusaha lobster anjlok.
"Bu Susi bikin drop ekspor kita" kata Hariyadi usai menghadiri rapat koordinasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat pekan lalu (6/12/2019).
Bunyi pasal 2 aturan tersebut sebagai berikut :
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Palinurus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Tidak dalam kondisi bertelur, dan
b. Ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
Peraturan tersebut disahkan oleh menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti pada 23 Desember 2019. Perlu diketahui bahwa pada 2017 terjadi amandemen HS memperbarui sistem yang berlaku pada 2012.
Berdasarkan aturan terbaru kode HS 0306.21 yang merujuk pada lobster jenis Palinurus spp. diperbarui menjadi HS 0306.31 untuk yang hidup, dalam keadaan segara atau dibekukan.
Jika merujuk ke data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor komoditas tersebut pada tahun 2017 melonjak menjadi 1.286 ton dengan nilai US$ 16 juta.
Namun pada 2018 ekspor mengalami penurunan menjadi 1.243 ton dengan nilai mencapai US$ 26,15 juta. Lonjakan nilai ekspor diakibatkan karena rupiah melemah terhadap dolar AS pada 2018.
Sepanjang 9 bulan pertama tahun 2019, ekspor lobster mencapai 713 ton senilai US$ 16,7 juta. Jadi tidak sepenuhnya benar aturan tersebut menyebabkan ekspor turun.
Nyatanya sepanjang tahun 2017 setelah aturan ditetapkan ekspor justru naik 26,4%. Namun penurunan di tahun 2018 harus diselidiki lebih lanjut apa penyebabnya.
Pages
Most Popular