Nikmat PNS: Tunjangan Ok, Kerja di Rumah, Boleh Batal Dinas

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 December 2019 09:50
Nikmat PNS: Tunjangan Ok, Kerja di Rumah, Boleh Batal Dinas
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivitas pegawai negeri sipil (PNS) di masa depan akan banyak perubahan. Mulai dari bisa menyelesaikan pekerjaan di rumah, dapat tunjangan kerja, sampai boleh membatalkan perjalanan dinas kerjanya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger pada 26 Juli 2019 lalu.


"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Kataloger adalah orang membuat daftar koleksi sebuah pusat dokumentasi atau beberapa pusat dokumentasi yang disusun menurut sistem tertentu.

Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Besaran tunjangan mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 1.260.000

Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

[Gambas:Video CNBC]



Jika dulu wajib ke kantor, nanti abdi negara bisa melaksanakan pekerjaannya di rumah.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pergeseran berbagai jenis pekerjaan menjadi alasan wacana PNS bisa bekerja di rumah disuarakan oleh pemerintah.

"Demikian pula jenis layanan yang dilakukan pemerintah kepada warganya," kata Ridwan melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Ridwan mencontohkan misalnya dari fungsi dan tugas di Biro Humas BKN seperti materi berita, mengontrol media sosial, siaran pers, dan lain-lainnya. Semua bisa dilakukan melalui gadget.

"Contohnya hari ini, saya di Medan sudah approved berita, siaran pers, dan konten media sosial yang disiapkan anak-anak humas di Jakarta," katanya.

"Hasil liputan di beberapa lokasi di seluruh Indonesia. So, kebutuhan untuk bertemu di kantor secara fisik mulai berkurang," jelasnya.

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenpanPANRB) pun mengaku tengah mendesain sistem kerja PNS di setiap kementerian lembaga layaknya pekerja di perusahaan rintisan.

"Nanti akan bisa bekerja dari rumah, tinggal mengatur aturannya kayak gimana," jelas Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama.

Aturan ini dirilis untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

Dalam PMK 181/2019 tersebut, para PNS diperbolehkan untuk membatalkan perjalanan dinasnya.

"Pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan untuk perjalanan dinas jabatan dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas," tulis PMK tersebut.

Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan pindah akan dibebankan ke DIPA satuan kerja masing-masing. Lalu dalam hal pembatalan perjalanan dinas surat pernyataan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.

"Surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan yang ditandatangani oleh PPK."

Adapun biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja adalah:

1. Sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
2. Sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan penginapan;
3. Biaya aplikasi visa; dan/atau
4. Biaya lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.

Kemudian, kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas adalah:

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. Melaksanakan pengumandahan (detasering);
4. Mengikuti konferensi/ sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
5. Mengikuti dan atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/ atau
6. Mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular