Nikmat PNS: Tunjangan Ok, Kerja di Rumah, Boleh Batal Dinas

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 December 2019 09:50
Bisa Kerja di Rumah
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jika dulu wajib ke kantor, nanti abdi negara bisa melaksanakan pekerjaannya di rumah.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pergeseran berbagai jenis pekerjaan menjadi alasan wacana PNS bisa bekerja di rumah disuarakan oleh pemerintah.

"Demikian pula jenis layanan yang dilakukan pemerintah kepada warganya," kata Ridwan melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Ridwan mencontohkan misalnya dari fungsi dan tugas di Biro Humas BKN seperti materi berita, mengontrol media sosial, siaran pers, dan lain-lainnya. Semua bisa dilakukan melalui gadget.

"Contohnya hari ini, saya di Medan sudah approved berita, siaran pers, dan konten media sosial yang disiapkan anak-anak humas di Jakarta," katanya.

"Hasil liputan di beberapa lokasi di seluruh Indonesia. So, kebutuhan untuk bertemu di kantor secara fisik mulai berkurang," jelasnya.

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenpanPANRB) pun mengaku tengah mendesain sistem kerja PNS di setiap kementerian lembaga layaknya pekerja di perusahaan rintisan.

"Nanti akan bisa bekerja dari rumah, tinggal mengatur aturannya kayak gimana," jelas Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja.

(sef/sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular