Catat Aturan Baru PNS, Ini Larangan & Hukuman Jika Melanggar

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 November 2021 06:42
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbarui aturan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021. Ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.



Adapun aturan ini memuat mengenai kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. Beberapa aturan yang dilarang untuk dilakukan PNS terbaru dalam PP 94 ini adalah:

1. Pungutan liar (pungli)

Ini tertuang dalam pasal lima bagian g aturan tersebut. Di mana PNS dilarang untuk melakukan pungutan apapun diluar ketentuan atau aturan yang ditetapkan.



2. Hukuman Disiplin

Dalam aturan ini, hukuman disiplin diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebeasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.

3. Disiplin Absensi PNS

Dalam aturan ini, ketentuan masuk kerja dan jam kerja PNS juga diubah. Bagi yang tidak disiplin dikenakan hukuman ringan, sedang dan berat.

Hukuman Berat:

Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun.

Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.

Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan.

Hukuman Sedang:

Pertama, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.

Kedua, pemotongan tunjangan kineja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.

Ketiga, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Hukuman Ringan:

Pertama teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan.

Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.

Ketiga, penyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.

4. Hukuman untuk Atasan

Dalam PP 94 ini, pemerintah juga menambah beleid mengenai hukuman bagi atasan. Dalam hal ini, atasan bisa ikut kena dampak atau hukuman jika PNS yang langsung berada di bawahnya melakukan pelanggaran.

Bahkan hukuman yang dikenakan kepada atasan PNS yang melanggar tersebut bisa lebih berat. Dengan ketentuan jika atasan tersebut tidak langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

"Pejabat yang berwenang menghukum akan menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan," tulis pasal 28 ayat 2 PP 94 tersebut.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Gak Boleh Nyantai, Aturan Baru Bisa Langsung Pecat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular