Jika Koruptor Dihukum Mati, Setuju?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
11 December 2019 06:11
Wacana itu tercetus di sela perhelatan pentas prestasi tanpa korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019)
Foto: Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kehadiran Presiden Joko Widodo dalam perhelatan pentas prestasi tanpa korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019), masih menyisakan cerita. Salah satu cerita menarik adalah wacana hukuman mati untuk koruptor.

Dilaporkan CNN Indonesia, saat itu, seorang siswa kelas 12 Jurusan Tata Boga SMKN 57, Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi kepada Jokowi.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?," tanya Harley.

Jokowi langsung menjawab pertanyaan Harley.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada [aturan] yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan," ujarnya.

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir di acara tersebut. Yasonna mengatakan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak [korupsi dana bencana alam hukuman mati] tidak [dikenakan]. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa [dituntut hukuman mati]," jelas Jokowi.

"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada. Yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada [aturannya], belum tentu diberi ancaman hukuman mati. Di luar [ketentuan] itu UU-nya belum ada," lanjut kepala negara.

Masalah ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."

Ditemui selepas acara, Jokowi menyebut hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan," kata Jokowi. "Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR)," lanjutnya menambahkan.

Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ujar eks Wali Kota Solo itu.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Jamil menilai wacana hukuman mati bagi koruptor seperti yang disampaikan Jokowi bukan hal baru. Menurut dia, ketentuan hukuman mati sudah tercantum di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

"Jadi tidak harus kemudian (dikatakan) kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (10/12/2019), seperti dilansir CNN Indonesia.

Nasir lantas menyebutkan undang-undang yang memuat ketentuan hukuman mati. Diantaranya Undang-undang (UU) Tipikor, UU tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang Narkotika dan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam KUHP yang akan direvisi hukuman mati itu kan nanti ada gradual ya, jadi hakim nanti bisa memutuskan. Misalnya jaksa menuntut untuk hukuman mati, hakim kemudian memutuskan seumur hidup," kata Nasir.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar rencana penerapan hukuman mati yang diusulkan Jokowi tak diterapkan untuk semua pelaku kasus korupsi. Hukuman mati hanya perlu diberikan terhadap pelaku kasus korupsi yang sangat besar kerugiannya bagi negara.

"Ya jangan disamaratakan. Kan juga ada kekhilafan ya, [kasus] kecil-kecil gitu lho," kata Dasco.

Ia setuju rencana Jokowi jika hukuman mati diterapkan kepada orang yang menyalahgunakan dana bencana alam. Menurutnya, itu memang sudah kelewatan.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/sef) Next Article Sah! MK Izinkan Eks Koruptor Ikut Pilkada, Tapi...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular