AHY Janji Demokrat tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
10 December 2019 06:21
Kemunduran
Foto: Dokumentasi Sekretariat Kabinet
Seperti dilaporkan detik.com, pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Penerbitan beleid itu berbeda dengan tekad KPU yang selama ini terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan kandidat yang bukan berstatus mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, saat ini KPU hanya fokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung.

"Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi.

Ditemui di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik penerbitan aturan itu.

"Menurut saya sih itu kemunduran," katanya seperti dikutip detik.com.

"Saya sangat meminta kepada parpol, masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Saya pikir kalau nanti ada yang mencalonkan, KPU harus mengumumkan rekam jejak dari masing-masing orang tersebut di web dan TPS," imbuhnya.

[Gambas:Video CNBC]



(miq/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular