AHY Janji Demokrat tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
10 December 2019 06:21
AHY Janji Demokrat tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020!
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Dokumentasi Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah petinggi partai politik merespons langkah Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah 2020. Demikian tertuang dalam Pasal 4 Ayat H PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut.

Ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan Partai Demokrat akan membahas ketentuan demi ketentuan dalam PKPU Nomor 18/2019.

"Yang jelas sekali lagi kami ingin menghadirkan tokoh-tokoh, figur-figur yang memiliki komitmen, memiliki kapasitas tapi juga integritas," kata AHY, sapaan akrab Agus Harimurti Yudhoyono, seperti dilansir detik.com, Senin (9/12/2019).

"Dan ke depan saya optimis jika para politisi para tokoh pemimpin di daerah, pusat, juga senantiasa memiliki semangat untuk menunjukkan komitmennya dalam rangka open and good governance. Dan juga bisa meyakinkan bahwa semua itu harus kita wujudkan demi kesejahteraan rakyat," lanjutnya.

AHY mengatakan pemerintahan harus dikelola dengan baik. Apalagi jika berhubungan dengan penggunaan uang rakyat. Untuk itu, Demokrat menginginkan pemimpin yang berkarakter dan berintegritas.

Foto: Agus Harimurti Yudhoyono saat bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, beberapa waktu lalu (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)


Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani meminta kepada DPC dan DPD untuk tidak mengajukan eks koruptor sebagai kontestan dalam pilkada tahun depan.

"Nama-nama lain masih ada masih banyak. Kalau tidak ada ya silakan aja nanti kita... tapi masa nggak ada," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019), seperti dilansir detik.com. Muzani menjawab pertanyaan apakah Gerindra akan mencalonkan eks koruptor di Pilkada 2020.

"Kami baru akan melakukan asesmen nanti di bulan Januari. Tentu saja, meskipun tidak ada larangan (eks koruptor maju di Pilkada), kami akan lakukan (penelusuran rekam) jejak para calon," lanjutnya.

Ia mengatakan, apabila yang bersangkutan pernah dihukum, ingatan masyarakat tentang rekam jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri. Hal itu, menurut Muzani, akan memengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk dapat menang dalam pilkada.

"Sehingga yang seperti ini yang akan kami perhatikan sangat serius," kata Muzani.



Seperti dilaporkan detik.com, pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Penerbitan beleid itu berbeda dengan tekad KPU yang selama ini terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan kandidat yang bukan berstatus mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, saat ini KPU hanya fokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung.

"Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi.

Ditemui di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik penerbitan aturan itu.

"Menurut saya sih itu kemunduran," katanya seperti dikutip detik.com.

"Saya sangat meminta kepada parpol, masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Saya pikir kalau nanti ada yang mencalonkan, KPU harus mengumumkan rekam jejak dari masing-masing orang tersebut di web dan TPS," imbuhnya.

[Gambas:Video CNBC]



Next Page
Kemunduran
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular