
Round Up
Upah Minimum di Jawa Barat Bakal Tembus Rp 5 Juta, Benarkah?
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
07 December 2019 09:28

Misalnya pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.249-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi Tahun 2019, UMSK yang tertinggi sudah menyentuh Rp 4,81 juta untuk industri ban, sedangkan industri kendaraan bermotor Rp 4,84 juta dan lain-lain. Padahal saat itu UMK 2019 di Kabupaten Bekasi hanya Rp 4,22 juta, artinya ada selisih sekitar Rp 500 ribu.
Jika mengacu pada SK terbaru gubernur Jawa Barat yang baru diterbitkan 1 Desember 2019, UMK Kabupaten Bekasi Rp4.498.961. Dengan mengacu kenaikan seperti yang terjadi pada UMSK 2019, bila UMSK disetujui oleh gubernur, maka UMSK tertinggi di kawasan ini bisa tembus Rp 5 juta.
Jika demikian UMSK akan lebih tinggi lagi untuk daerah lain yang UMK 2020 juga sudah tinggi seperti Kabupaten Karawang Rp4.594.324, Kota Bekasi Rp4.589.708.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa keputusannya mengeluarkan SK UMK 2020 masih tetap mempertimbangkan kemampuan industri di Jabar khususnya industri padat karya dan juga membuka ruang dialog pengusaha dan buruh soal upah. Ridwan Kamil sebelumnya memang hanya mengeluarkan surat edaran (SE) soal UMK yang diprotes para buruh.
"Kami sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama," kata RK di Gedung Pusadai, Jalan Diponegoro, Kota a Bandung, Senin (2/12/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Sebelumnya Ridwan Kamil mengatakan dari pengalaman enam tahun jadi kepala daerah, apapun keputusannya tetap ada demo. Dia menegaskan yang terpenting tujuan keputusannya adalah mencegah PHK, mencegah pindah perusahaan, karena tidak sanggup membayar UMK untuk padat karya.
Pekerja juga menolak poin ketujuh dalam SK soal UMK bahwa pengusaha diberi 'ruang' bagi yang tidak mampu bayar UMK 2020 dapat mengajukan penangguhan sebelum pelaksanaan UMK 2020 berlangsung. Pengusaha bisa mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019.
Selain itu, bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 diberikan ruang untuk berunding dengan buruh secara bipartit untuk menetapkan besaran upah yang disepakati.
Soal poin ke-7 yang menjadi penolakan buruh tersebut, Ridwan Kamil menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut.
"Jadi di diktum 7 kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja," ungkapnya.
(dob/dob)
Jika mengacu pada SK terbaru gubernur Jawa Barat yang baru diterbitkan 1 Desember 2019, UMK Kabupaten Bekasi Rp4.498.961. Dengan mengacu kenaikan seperti yang terjadi pada UMSK 2019, bila UMSK disetujui oleh gubernur, maka UMSK tertinggi di kawasan ini bisa tembus Rp 5 juta.
Jika demikian UMSK akan lebih tinggi lagi untuk daerah lain yang UMK 2020 juga sudah tinggi seperti Kabupaten Karawang Rp4.594.324, Kota Bekasi Rp4.589.708.
"Kami sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama," kata RK di Gedung Pusadai, Jalan Diponegoro, Kota a Bandung, Senin (2/12/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Sebelumnya Ridwan Kamil mengatakan dari pengalaman enam tahun jadi kepala daerah, apapun keputusannya tetap ada demo. Dia menegaskan yang terpenting tujuan keputusannya adalah mencegah PHK, mencegah pindah perusahaan, karena tidak sanggup membayar UMK untuk padat karya.
Pekerja juga menolak poin ketujuh dalam SK soal UMK bahwa pengusaha diberi 'ruang' bagi yang tidak mampu bayar UMK 2020 dapat mengajukan penangguhan sebelum pelaksanaan UMK 2020 berlangsung. Pengusaha bisa mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019.
Selain itu, bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 diberikan ruang untuk berunding dengan buruh secara bipartit untuk menetapkan besaran upah yang disepakati.
Soal poin ke-7 yang menjadi penolakan buruh tersebut, Ridwan Kamil menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut.
"Jadi di diktum 7 kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja," ungkapnya.
(dob/dob)
Pages
Most Popular