Skandal Harley Garuda Rugikan Negara Rp1,5 M, Ini Hitungannya

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
06 December 2019 19:43
Skandal Harley Garuda Rugikan Negara Rp1,5 M, Ini Hitungannya
Foto: Harley Davidson Selundupan (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas memberhentikan Dirut PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Ari Askhara yang dianggap terbukti menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda Brompton pada pesawat Garuda yang baru dibeli. Tindakan ini melanggar hukum dan menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar, seperti yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dalam pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil bekas juga sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomorr 118 tahun 2018, tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019. Dalam aturan itu, barang dengan kode HS 8711 tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.



Sementara itu, dalam UU Nomor 17/2006, dalam pasal 103, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bisa terjerat pidana. 

Tindak pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Hal tersebut kemudian diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tindakan penyelundupan ini sesuai dengan Pasal 103 Undang-udang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.



"Pasal 103 kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan dan tulisan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan akan ada konsekuensinya," tutur Sri Mulyani.
Selain itu, memindahkan motor bekas milik sendiri dari luar negeri pun juga sebenarnya tidak diperbolehkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tentang pembebasan bea masuk impor barang pindahan.

Menurut Pasal 1 PMK Nomor 28 tahun 2008, definisi barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Barang pindahan tersebut akan mendapat pembebasan bea masuk kecuali kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 yang berbunyi “Ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor”

Apabila dilihat peraturan umumnya kendaraan bermotor yang dapat diimpor masuk ke Indonesia memang yang baru dan bukan bekas, meskipun milik sendiri.

Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri otomotif tanah air tentunya terutama yang mengimpor maupun memproduksi kendaraan bermotor baru yang membayar berbagai macam pajak.

Untuk motor dengan kapasitas 250cc ke atas memang harganya tergolong mahal di Indonesia karena pajak yang dibayar berlipat ganda. Sehingga kebijakan ini ditetapkan juga untuk melindungi aturan perpajakan yang ada.

Kembali meninjau kasus Dirut Garuda, penyelundupan Harley Davidson dan Brompton menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit. Potensi kerugian yang timbul ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Bagaimana bisa?

Harley Davidson merupakan golongan barang mewah sehingga dikenakan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125%. Selain itu, importir Harley juga dikenakan bea masuk sebesar 40%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan atau PPh impor sebesar 10%.

Sehingga total pajak yang harus dibayarkan untuk mendatangkan moge itu mencapai 185%. Kalau harganya saja ditaksir Rp 800 juta artinya pajak yang harus disetor mencapai Rp 1,48 miliar.

Sementara untuk sepeda Brompton, importir dikenakan bea masuk sebesar 25%, PPN 10%dan PPh impor 7,5% sehingga jika ditotal mencapai 42,5%. Jika harga satu unit sepeda Brompton Rp 50 Juta maka total pajak yang harus disetor mencapai Rp 21,25 juta.

Jika digabungkan maka nilainya sudah mencapai Rp 1,5 miliar seperti yang ditaksir. Penyelundupan yang ilegal menyebabkan negara berpotensi kehilangan pendapatan penerimaan seperti disebut di atas.



TIM RISET CNBC INDONESIA
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular