Pasokan Kritis ke Pabrik Pupuk, DPR Minta Ada DMO Gas!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 December 2019 21:01
Komisi VII DPR RI mengusulkan adanya
Foto: Komisi VII /anisatul umah
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar dibuat aturan domestic market obligation (DMO) untuk mendukung industri dalam negeri. Saat ini industri pupuk tengah dilanda pasokan gas.

Banyak kontrak gas yang akan berakhir dalam dua tiga tahun mendatang, dan belum ada kepastian perpanjangan bagi pabrik-pabrik pupuk.

Salah satu anggota DPR Komisi VII yang meminta adanya DMO adalah Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Menurutnya perlu dirinci kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar tidak lagi terjadi kelangkaan. Selain itu dirinya juga meminta agar di akhir tahun tidak sampai terjadi kekurangan.

Jika pasukan masih terkendala, imbuhnya, perlu dilakukan DMO untuk gas industri dalam negeri, terutama pupuk. "Kami mendesak pemerintah apabila pasokan gas di dalam negeri masih terkendala ketersediaan pasokan dan harga yang wajar maka perlu dilakukan domestic market obligation untuk gas bagi industri terutama industri pupuk," terangnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR, Kamis, (5/12/2019).



Hal senada disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Menurutnya industri petrokimia menjadi industri strategis ke depan. Industri pupuk, imbuhnya, sebagaimana diketahui 90% untuk pangan dan ada unsur subsidi. Dalam konteks yang lebih luas menyangkut kepentingan pangan.

"Maka dari itu Komisi VII melihat bahwa segala kepastian di dua industri itu harus segera ada kepastian bahan baku gas," ungkapnya.

Menurutnya muncul ide terkait kemungkinan penerapan DMO seperti batubara menyangkut kuota dan harga. Terobosan ini menurutnya agar tidak ada lagi ketidakpastian. "Seperti tadi akan terjadi shutdown beberapa pupuk mulai 2024 dalam hitungan proyek strategi bukan berarti lama itu jangka pendek," jelasnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan jika menyinggung defisit neraca perdagangan sektor migas memang turut menyumbang. Ekspor gas untuk membuat neraca perdagangan menjadi positif menurutnya tidak dilakukan.

Karena dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya. Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan migas yakni menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan gas bumi baik sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.



"Kemudian pasal 8 UU Migas katakan Pemerintah berikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri jadi tanpa harus kita menyatakan DMO UU migas sudah mengamankan itu," terangnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan di atas tahun 2012 antara ekspor dan konsumsi dalam negeri perbandingannya 50:50. Menjalankan amanat undang-undang migas dari tahun ke tahun pemanfaatan domestik sudah lebih banyak dengan perbandingan 65:35. Akibatnya ekspor dan impor berkurang.

"Untuk menekan defisit ini impor kita upayakan dikurangi dengan pemanfaatan B20 atau B30 lalu kendaraan listrik dan kompor listrik untuk rumah tangga," imbuhnya.


(gus/gus) Next Article Gawat, Pabrik Pupuk RI Terancam Setop Akibat Kurang Gas!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular