
Kominfo Harus Tutup Investasi Bodong di Situs Binomo!
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
03 December 2019 13:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Broker trading online, Binomo, dinyatakan tak memiliki legalitas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski demikian, situs Binomo masih eksis dalam bentuk domain lain, yaitu Binomo.org.
Bappebti Kementerian Perdagangan dalam rilis Oktober 2019, memasukkan Binomo.com dan Binomo.net sebagai domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi bersama 56 domain lainnya.
Menanggapi masih eksisnya situs Binomo versi lain, Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengatakan sudah mengajukan penutupan domain Binomo.org tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Itu kita sudah minta tutup ke Kemenkominfo. Kita nggak punya kemampuan untuk itu, jadi saya koordinasi ke Kemenkominfo," kata Tjahja di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/12/2019).
Ia menjelaskan Binomo belum pernah mendapat persetujuan dari Bappebti. Hal itu yang kemudian membuatnya tak mendapat legalitas alias ilegal dan tak boleh beroperasi.
Bappebti telah memblokir total 199 domain situs entitas ilegal sepanjang 2019. Menurut Tjahja, entitas-entitas tersebut biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income di luar kewajaran dalam bentuk paket-paket investasi seperti Paket Silver, Gold, Platinum dan sebagainya untuk menarik calon korbannya.
"Selain itu juga terdapat entitas yang melakukan kegiatan selayaknya pialang berjangka dengan menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Luar Negeri," kata Tjahja.
(hoi/hoi) Next Article Binomo Ilegal, Kominfo Diminta Blokir Semua Situsnya
Bappebti Kementerian Perdagangan dalam rilis Oktober 2019, memasukkan Binomo.com dan Binomo.net sebagai domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi bersama 56 domain lainnya.
Menanggapi masih eksisnya situs Binomo versi lain, Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengatakan sudah mengajukan penutupan domain Binomo.org tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Itu kita sudah minta tutup ke Kemenkominfo. Kita nggak punya kemampuan untuk itu, jadi saya koordinasi ke Kemenkominfo," kata Tjahja di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/12/2019).
Ia menjelaskan Binomo belum pernah mendapat persetujuan dari Bappebti. Hal itu yang kemudian membuatnya tak mendapat legalitas alias ilegal dan tak boleh beroperasi.
Bappebti telah memblokir total 199 domain situs entitas ilegal sepanjang 2019. Menurut Tjahja, entitas-entitas tersebut biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income di luar kewajaran dalam bentuk paket-paket investasi seperti Paket Silver, Gold, Platinum dan sebagainya untuk menarik calon korbannya.
"Selain itu juga terdapat entitas yang melakukan kegiatan selayaknya pialang berjangka dengan menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Luar Negeri," kata Tjahja.
(hoi/hoi) Next Article Binomo Ilegal, Kominfo Diminta Blokir Semua Situsnya
Most Popular