
Hore! Aturan Terbaru Pajak Dirilis, Sah Jokowi Obral Insentif
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 December 2019 10:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019.
Aturan terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Aturan ini biasa disebut Tax Allowance.
"Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015," tulis pertimbangan dari beleid tersebut.
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria.
Di antaranya :
a. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
c. Memiliki kandungan lokal yang tinggi
"Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun," tulis Pasal 3 ayat 1.
Selain itu, berikut fasilitas PPh lainnya di Pasal 3:
Pemanfaatan fasilitas:
Lalu bidang usaha apa saja yang bisa dapat pengurangan pajak ini?
Di antaranya :
Untuk lebih lengkapnya simak lampiran aturan tersebut di sini >> Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak pertama kali diterapkan insentif pajak Tax Allowance, realisasinya sudah mencapai Rp 285 triliun.
Di hadapan para tamu US-Indonesia Investment Summit 2019, Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dibutuhkan satu kombinasi kebijakan yang prudent dan fleskibel.
Oleh sebab itu, setelah pemerintah melakukan tata kelola ulang reformasi kebijakan pajak untuk tax allowance dan juga tax holiday, menciptakan semangat penyederhanaan dan kepastian.
Setelah melakukan reformasi dua kebijakan itu, total realisasi dari Tax Allowance dan Tax Holiday, kata Sri Mulyani sudah mencapai lebih dari Rp 804 triliun.
"Tax holiday diberikan dengan kualifikasi industri pionir untuk 18 industri. Sementara Tax Allowance yang dimutakhirkan baru-baru ini sudah lebih menjangkau lebih dari Rp 285 triliun, 158 fasilitas, dan 140 pembayar wajib pajak," tutur Sri Mulyani saat menjadi pembicara US-Indonesia Investment Summit, Kamis (21/11/2019).
"Untuk Tax Holiday kita berikan dengan kualifikasi mudah, jumlah investasi yang diberikan dan itu selagi anda berada di sektor ini, saat ini kita sudah menerima lebih dari Rp 519 triliun, 44 wajib pajak, terdiri dari 35 asing dan 9 domestik," imbuh Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa di pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo kali ini, kabinet Indonesia Maju akan mengeliminasi investasi negatif. Sehingga akan terbuka luas untuk investasi dan lapangan pekerjaan.
"Ketika anda datang investasi, anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, Holiday dan super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan untuk vokasi dan kejuruan dan super deduction untuk proyek padat karya," tuturnya.
"Ini berikan sinyal kepada investor bahwa anda tidak hanya disambut disini tp juga berikan insentif agar uang yang anda bawa, teknologi dan pengetahuan yang anda bawa, akan benar benar ciptakan kegiatan produktif di Indonesia," imbuhnya.
(dru) Next Article Jokowi Bicara Perpanjangan Jabatan Presiden, Ini Katanya!
Aturan terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Aturan ini biasa disebut Tax Allowance.
"Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015," tulis pertimbangan dari beleid tersebut.
Di antaranya :
a. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
c. Memiliki kandungan lokal yang tinggi
"Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun," tulis Pasal 3 ayat 1.
Selain itu, berikut fasilitas PPh lainnya di Pasal 3:
- Penyusutan aktiva tetap yang dipercepat.
- Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahu
Pemanfaatan fasilitas:
- Pada saat mulai berproduksi
- Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
- Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu
Lalu bidang usaha apa saja yang bisa dapat pengurangan pajak ini?
Di antaranya :
- Budidaya Sapi Potong
- Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan
- Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
- Pertambangan Pasir Besi
- Pertambangan Bijih Besi
- Pertambangan Bijih Nikel
- Industri Minyak Goreng Kelapa
- Industri Gula Pasir
- Industri Makanan Bayi
- Industri Pemintalan Benang
- Industri Pertenunan
- Industri Batik
- Industri Sepatu Olah Raga
- Industri Produk Batu Bara
- Industri Bahan Farmasi
- Industri Komputer dan/atau perakitan Komputer
- Industri Batu Baterai
- Masih Banyak Lagi
Untuk lebih lengkapnya simak lampiran aturan tersebut di sini >> Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak pertama kali diterapkan insentif pajak Tax Allowance, realisasinya sudah mencapai Rp 285 triliun.
Di hadapan para tamu US-Indonesia Investment Summit 2019, Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dibutuhkan satu kombinasi kebijakan yang prudent dan fleskibel.
Oleh sebab itu, setelah pemerintah melakukan tata kelola ulang reformasi kebijakan pajak untuk tax allowance dan juga tax holiday, menciptakan semangat penyederhanaan dan kepastian.
Setelah melakukan reformasi dua kebijakan itu, total realisasi dari Tax Allowance dan Tax Holiday, kata Sri Mulyani sudah mencapai lebih dari Rp 804 triliun.
"Tax holiday diberikan dengan kualifikasi industri pionir untuk 18 industri. Sementara Tax Allowance yang dimutakhirkan baru-baru ini sudah lebih menjangkau lebih dari Rp 285 triliun, 158 fasilitas, dan 140 pembayar wajib pajak," tutur Sri Mulyani saat menjadi pembicara US-Indonesia Investment Summit, Kamis (21/11/2019).
"Untuk Tax Holiday kita berikan dengan kualifikasi mudah, jumlah investasi yang diberikan dan itu selagi anda berada di sektor ini, saat ini kita sudah menerima lebih dari Rp 519 triliun, 44 wajib pajak, terdiri dari 35 asing dan 9 domestik," imbuh Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa di pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo kali ini, kabinet Indonesia Maju akan mengeliminasi investasi negatif. Sehingga akan terbuka luas untuk investasi dan lapangan pekerjaan.
"Ketika anda datang investasi, anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, Holiday dan super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan untuk vokasi dan kejuruan dan super deduction untuk proyek padat karya," tuturnya.
"Ini berikan sinyal kepada investor bahwa anda tidak hanya disambut disini tp juga berikan insentif agar uang yang anda bawa, teknologi dan pengetahuan yang anda bawa, akan benar benar ciptakan kegiatan produktif di Indonesia," imbuhnya.
(dru) Next Article Jokowi Bicara Perpanjangan Jabatan Presiden, Ini Katanya!
Most Popular