
Siap-siap, Perampingan Eselon Efektif Tahun Depan!
Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
02 December 2019 06:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Deputi Bidang Kelembagaan, Rini Widyantini menyebutkan perampingan eselon di seluruh instansi pemerintah akan efektif dilaksanakan 2020 mendatang.
Nantinya pada minggu ke-4 Desember 2019, sudah ditargetkan dan dipetakan jabatan mana saja yang bisa dialihkan ke jabatan fungsional.
"Sebenarnya pengalihan kepada jabatan fungsional seperti ini sudah dilakukan sejak lama. Ada beberapa kementerian yang sudah tidak lagi menggunakan Eselon 4. Ada juga yang sudah tidak menggunakan Eselon 3. Sudah banyak. Ini bukan sesuatu yang baru, hanya sekarang secara keseluruhan sudah lebih banyak," ujar Rini dalam Closing Bell, CNBC Indonesia Senin (25/11/2019).
Namun demikian kendala dalam proses ini adalah ada fungsi kewenangan yang tidak bisa langsung dialihkan ke jabatan fungsional, dan diharapkan pertengahan 2020 kebijakan baru ini dapat dijalankan.
"Unit-unit pelaksanaan secara teknis, misalnya kepala itu di bawahnya langsung jabatan fungsional. Nah ini kita harus hati-hati karena ada fungsi-fungsi kewenangan yang mungkin gak bisa langsung dialihkan kepada jabatan fungsional," ungkap Rini.
Kendala lainnya, menurut RIni adalah harus memilah satu per satu jabatan dan eselon serta kewenangannya. Rini juga menuturkan, mereka juga harus melihat mana jabatan fungsional yang sudah ada di tiap-tiap kementerian.
"Tadi ada 46 urusan yang saya sampaikan, yang harus kita lakukan adalah memilah satu-satu jabatan-jabatan mana saja. Akan kita lihat jabatan-jabatan mana yang bisa dialihkan. Kemudian jabatan fungsional mana yang sudah ada, itu kita harus hati-hati. Tidak semua harus hilang, tidak," lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut Rini, akan ada Peraturan Menteri (Permenpan-RB) yang sedang disiapkan. Permenpan ini sendiri sudah dibuat sejak dilantiknya Menteri Tjahjo Kumolo.
"Pak Menteri sendiri sudah meminta akhir Desember ini peta itu sudah ada dan kita sekarang lagi marathon terus. Mudah-mudahan kita sudah punya peta jabatan-jabatan yang bisa dialihkan," papar Rini.
Dalam hal ini, Rini menjelaskan jika dalam sebuah kementerian ada yang tidak cocok dengan jabatan fungsional, eselon tersebut akan tetap ada sambil meminta kepada kementerian yang bersangkutan untuk segera menyusun jabatan fungsional.
Selain itu, isi pokok yang akan diatur dalam Permenpan adalah mekanisme dan peraturan bekerja jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. "Kan pasti bingung yang dulunya ada eselon 3 nya, disposisi langsung ke sana, kalau sekarang ada jabatan fungsional tentu saja dalam manajemennya akan ada perubahan," imbuhnya.
"Kita juga lagi cari metode apa yang pas supaya memudahkan setiap kali ada mandat dari kementerian dan lembaga bisa cepat dilaksanakan. Karena kan mengubah mindset juga harus kita siapkan betul itu," tukas Rini.
Terakhir, Rini memaparkan adanya uji dampak dengan anggaran dari pemangkasan jumlah eselon ini. "Dari aspek anggaran, tidak bisa dipungkiri kita juga melihat ada beberapa perubahan. Karena ada jabatan struktural yang memang ternyata tunjangannya lebih rendah dari jabatan fungsional, jadi hal itu memang harus dihitung," tutupnya.
Permenpan dan perampingan jabatan eselon ini nantinya akan berjalan efektif pada pertengahan 2020.
Menurut data yang dihimpun Tim Riset CNBC Indonesia, saat ini jumlah eselon di kementerian dan lembaga mencapai ratusan ribu. Ada 98.947 orang yang menduduki jabatan eselon 3, 327.771 pada jabatan eselon 4, dan 14.430 orang pada eselon 5.
(sef/sef) Next Article Menteri Tjahjo Siap Mundur Jika Tak Becus Pangkas Eselon
Nantinya pada minggu ke-4 Desember 2019, sudah ditargetkan dan dipetakan jabatan mana saja yang bisa dialihkan ke jabatan fungsional.
"Sebenarnya pengalihan kepada jabatan fungsional seperti ini sudah dilakukan sejak lama. Ada beberapa kementerian yang sudah tidak lagi menggunakan Eselon 4. Ada juga yang sudah tidak menggunakan Eselon 3. Sudah banyak. Ini bukan sesuatu yang baru, hanya sekarang secara keseluruhan sudah lebih banyak," ujar Rini dalam Closing Bell, CNBC Indonesia Senin (25/11/2019).
"Unit-unit pelaksanaan secara teknis, misalnya kepala itu di bawahnya langsung jabatan fungsional. Nah ini kita harus hati-hati karena ada fungsi-fungsi kewenangan yang mungkin gak bisa langsung dialihkan kepada jabatan fungsional," ungkap Rini.
Kendala lainnya, menurut RIni adalah harus memilah satu per satu jabatan dan eselon serta kewenangannya. Rini juga menuturkan, mereka juga harus melihat mana jabatan fungsional yang sudah ada di tiap-tiap kementerian.
"Tadi ada 46 urusan yang saya sampaikan, yang harus kita lakukan adalah memilah satu-satu jabatan-jabatan mana saja. Akan kita lihat jabatan-jabatan mana yang bisa dialihkan. Kemudian jabatan fungsional mana yang sudah ada, itu kita harus hati-hati. Tidak semua harus hilang, tidak," lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut Rini, akan ada Peraturan Menteri (Permenpan-RB) yang sedang disiapkan. Permenpan ini sendiri sudah dibuat sejak dilantiknya Menteri Tjahjo Kumolo.
"Pak Menteri sendiri sudah meminta akhir Desember ini peta itu sudah ada dan kita sekarang lagi marathon terus. Mudah-mudahan kita sudah punya peta jabatan-jabatan yang bisa dialihkan," papar Rini.
Dalam hal ini, Rini menjelaskan jika dalam sebuah kementerian ada yang tidak cocok dengan jabatan fungsional, eselon tersebut akan tetap ada sambil meminta kepada kementerian yang bersangkutan untuk segera menyusun jabatan fungsional.
Selain itu, isi pokok yang akan diatur dalam Permenpan adalah mekanisme dan peraturan bekerja jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. "Kan pasti bingung yang dulunya ada eselon 3 nya, disposisi langsung ke sana, kalau sekarang ada jabatan fungsional tentu saja dalam manajemennya akan ada perubahan," imbuhnya.
"Kita juga lagi cari metode apa yang pas supaya memudahkan setiap kali ada mandat dari kementerian dan lembaga bisa cepat dilaksanakan. Karena kan mengubah mindset juga harus kita siapkan betul itu," tukas Rini.
Terakhir, Rini memaparkan adanya uji dampak dengan anggaran dari pemangkasan jumlah eselon ini. "Dari aspek anggaran, tidak bisa dipungkiri kita juga melihat ada beberapa perubahan. Karena ada jabatan struktural yang memang ternyata tunjangannya lebih rendah dari jabatan fungsional, jadi hal itu memang harus dihitung," tutupnya.
Permenpan dan perampingan jabatan eselon ini nantinya akan berjalan efektif pada pertengahan 2020.
Menurut data yang dihimpun Tim Riset CNBC Indonesia, saat ini jumlah eselon di kementerian dan lembaga mencapai ratusan ribu. Ada 98.947 orang yang menduduki jabatan eselon 3, 327.771 pada jabatan eselon 4, dan 14.430 orang pada eselon 5.
(sef/sef) Next Article Menteri Tjahjo Siap Mundur Jika Tak Becus Pangkas Eselon
Most Popular