Perombakan Eselon III PNS, Ma'ruf Amin: Selesai Desember 2020

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 August 2020 10:04
Ini kata Ma’ruf Amin Soal Penghapusan UN (CNBC Indonesia TV)
Foto: Ini kata Ma’ruf Amin Soal Penghapusan UN (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memimpin Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi pada Selasa (11/8/2020).

Menurut Ma'ruf, di era disrupsi ini, birokrasi dituntut untuk menghadapi tantangan tersebut dengan bekerja secara efektif dan efisien. Birokrasi Indonesia di masa depan harus siap menghadapi lingkungan dinamis dengan pendekatan yang proaktif, serta tidak alergi dengan perubahan.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 yang tengah menimpa berbagai belahan dunia membawa dampak besar pada sendi kehidupan terutama sektor kesehatan dan ekonomi.

"Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk memulihkan kedua sektor tersebut, namun birokrasi masih dinilai lambat dalam menyikapi urgensi yang terjadi," katanya.

Wapres Maruf Amin soal dana desaFoto: CNBC Indonesia



Dalam situasi seperti ini, birokrasi yang dinamis menjadi salah satu solusi untuk menghadapi berbagai tantangan itu. Menurutnya, kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan.

"Sesuai arahan presiden bahwa untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas, jalur birokrasi dipersingkat dengan penyederhanaan birokrasi," tegasnya.

Arahan itu telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna MPR tahun lalu. Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level yang dilakukan melalui dua tahap antara lain dilakukan dengan menghapuskan jabatan struktural eselon III ke bawah pada struktur organisasi pemerintah dan pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Ma'ruf juga menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi ditargetkan selesai pada 31 Desember 2020. "Target penyelesaian penyederhanaan birokrasi adalah akhir Desember 2020," tegasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merupakan instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Pengalihan jabatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Saat ini, Kementerian PANRB bersama kementerian terkait tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan pejabat yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.

Hingga 7 Agustus 2020, telah dilakukan penyederhanaan struktur birokrasi pada 41 kementerian dan lembaga. Terdapat penyederhanaan eselon III sebesar 53 persen, eselon IV sebesar 51 persen, dan eselon V sebesar 70 persen. Dengan demikian dari penyederhanaan struktur pada 41 kementerian dan lembaga tersebut terdapat 24.644 atau sebesar 59 persen struktur organisasi yang disederhanakan.

"Semoga tanggal 31 Desember 2020, proses ini bisa selesai sebagaimana visi misi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.




(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular