Nasib PNS RI 2020: Diganti Robot Sampai Kerja dari Rumah!

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
01 December 2019 08:14
Nasib PNS RI 2020: Diganti Robot Sampai Kerja dari Rumah!
Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam beberapa pekan terakhir, pemberitaan diramaikan soal rencana-rencana pemerintah yang akan berdampak pada nasib pegawai negeri sipil ke depan. Mulai dari rencana perampingan eselon, wacana bekerja dari rumah, kewajiban lapor dana pensiun, sampai bakal digantikan oleh robot. Berikut adalah rangkumannya; 

Eselon III & IV Dihapus
Kehebohan dimulai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menyikat eselon III dan IV di sejumlah kementerian yang dianggap menghambat birokrasi.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan secara terperinci mengenai ide tersebut.

"Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program strategis Presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek," kata Pratikno, dalam sebuah video yang diunggah laman Sekretariat Presiden, Jumat (8/11/2019).



Pratikno menegaskan, perampingan eselon tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara. Sebab, ide tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai kepada berkurangnya penghasilan.

Jabatan struktural pemerintahan akan mulai disederhanakan menjadi 2 level. Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang diteken pada 13 November 2019 lalu, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/11/2019).

Dalam SE ini terdapat embilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya di masing-masing instansi.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.



[Gambas:Video CNBC]

Mulai Kerja dari Rumah
Usai rencana pemangkasan, tak lama lagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bisa kerja dari mana saja. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)‎/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 

"Bappenas mulai mengkaji assignment-nya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan,"‎ ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. 

Bappenas akan melakukan tahap uji coba pada 1 Januari 2020 untuk 1.000 PNS. Selama masa uji coba tersebut, kemungkinan hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja tanpa ngantor.

Suharso menjelaskan bahwa PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu, namun hanya berlaku bagi PNS berpangkat fungsional Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini.




Denda Jika Tak Lapor Uang Pensiun 

Mulai 1 Januari 2020, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara harus melaporkan pengelolaan akumulasi iuran pensiun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Jumat (29/11/2019).

Dalam beleid tersebut, akumulasi iuran pensiun yang dimaksud adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi pensiun PNS dan pejabat negara beserta hasil pengembangannya.

Adapun pengelolaan atas akumulasi iuran pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara yang nantinya akan membuat laporan secara berkala mulai dari laporan tahunan, laporan semester, laporan bulanan.

Laporan yang dimaksud sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional pengelolaan akumulasi iuran pensiun, keuangan, investasi, dan operasional pembayaran belanja pensiun APBN.

Adapun tanggal pelaporan untuk laporan tahunan adalah per 31 Desember. Sementara laporan semesteran per 30 Juni dan 31 Desember, dan per tanggal akhir dari bulan yang bersangkutan, khusus untuk laporan bulanan.

Sementara itu, laporan tahunan paling lambat diserahkan 3 bulan setelah tanggal tutup buku. Sementara laporan semesteran dan laporan bulanan masing-masing paling lambat 2 bulan dan 15 bulan dari tanggal tutup buku.

Sri Mulyani, pun akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan akumulasi iuran pensiun, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani, seperti dikutip melalui pasal 12.

Jika penyampaian laporan terlambat dilakukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama batas akhir penyampaian masa laporan, dan paling banyak sebesar Rp 100 juta.

PNS Bakal Diganti Robot

Terbaru dan terheboh adalah soal rencana penggantian PNS dengan robot artificial intelligence. Ini terkait dengan rencana penghapusan eselon III dan IV, dan akan digantikan dengan robot.

Soal ini, Presiden Joko Widodo sampai minta maaf atas keputusannya tersebut, ini diungkapkan saat memberikan pengarahan di depan para pelaku pasar dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) 2019 yang digelar di Raffles Hotel Jakarta, Kamis (28/11/2019).



Jokowi menjelaskan pemangkasan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelayanan birokrasi di pemerintahan di tengah kehadiran era disrupsi yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan.

"Mohon maaf, ada Eselon III dan IV yang akan kita pangkas mulai tahun depan. Untuk apa? Agar terjadi kecepatan dalam memutuskan perubahan dunia yang begitu cepat. Tapi pelan-pelan," jelas Jokowi.

"Saya sudah bicara dengan yang jago IT. Kalau bisa diganti AI. Jika muncul sebuah kecepatan, muncul perubahan budaya kerja, kultur baru," kata Jokowi melanjutkan.

Kendati demikian, Jokowi menjamin pendapatan para PNS yang terkena pemangkasan tidak akan terganggu. Menurutnya, abdi negara akan tetap mendapatkan pendapatan yang sama meskipun tak lagi menjabat struktur eselon III dan IV. 

Nasib PNS RI 2020: Diganti Robot Sampai  Kerja dari Rumah!Foto: Infografis/ jokowi meminta maaf, pilihan jatuh padA robot daripada pns/Aristya Rahadian Krisabella






Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular