Simak, Dua Aturan Terbaru Sri Mulyani Soal Iuran Pensiun PNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 November 2019 10:43
Simak, Dua Aturan Terbaru Sri Mulyani Soal Iuran Pensiun PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru mengenai pengelolaan iuran pensiunan Polisi RI (Polri) hingga Tentara Republik Indonesia (TNI). Aturan tersebut akan berlaku pada Januari 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 170 tahun 2019 tentang pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun prajurit TNI, anggota dan PNS Polri serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Aturan terbaru ini merupakan revisi dari PMK 174 tahun 2017 dan PMK 147 tahun 2018.

Dalam aturan ini ditetapkan iuran pensiunan adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari PNS, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.

"Akumulasi luran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan beserta hasil pengembangannya," tulis PMK 170 tersebut.

Adapun pengelola program adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Tugasnya adalah monitoring dan evaluasi atas pengelolaan akumulasi iuran pensiun.

Dalam aturan ini, pengelola program diwajibkan membuat laporan secara berkala yakni laporan tahunan, semesteran dan bulanan. Tanggal pelaporan keuangan tahunan dilakukan per 31 Desember, semesteran per 30 Juni dan 31 Desember dan laporan bulan setiap tanggal akhir di bulan penyampaian laporan tersebut.

Laporan secara berkala ini akan disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.

"Laporan Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. Laporan Semesteran paling lambat dua bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan. Laporan Bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan," tulis PMK 170/2019.

Jika pelaporan keuangan melebih tanggal yang ditetapkan, maka pengelola program akan dikenakan denda minimal Rp 300 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan.



Mulai 1 Januari 2020, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara harus melaporkan pengelolaan akumulasi iuran pensiun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Jumat (29/11/2019).

Dalam beleid tersebut, akumulasi iuran pensiun yang dimaksud adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi pensiun PNS dan pejabat negara beserta hasil pengembangannya.

Adapun pengelolaan atas akumulasi iuran pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara yang nantinya akan membuat laporan secara berkala mulai dari laporan tahunan, laporan semester, laporan bulanan.

Laporan yang dimaksud sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional pengelolaan akumulasi iuran pensiun, keuangan, investasi, dan operasional pembayaran belanja pensiun APBN.

Adapun tanggal pelaporan untuk laporan tahunan adalah per 31 Desember. Sementara laporan semesteran per 30 Juni dan 31 Desember, dan per tanggal akhir dari bulan yang bersangkutan, khusus untuk laporan bulanan.

Sementara itu, laporan tahunan paling lambat diserahkan 3 bulan setelah tanggal tutup buku. Sementara laporan semesteran dan laporan bulanan masing-masing paling lambat 2 bulan dan 15 bulan dari tanggal tutup buku.

Sri Mulyani, pun akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan akumulasi iuran pensiun, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani, seperti dikutip melalui pasal 12.

Jika penyampaian laporan terlambat dilakukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama batas akhir penyampaian masa laporan, dan paling banyak sebesar Rp 100 juta.


[Gambas:Video CNBC]





(dru) Next Article Jadi, Bagaimanakah Skema Pensiun PNS A La Sri Mulyani Cs?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular