
Pasien Cuci Darah BPJS Kesehatan Tinggal Pakai Finger Print
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
27 November 2019 20:05

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah bertemu dan menyatakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satunya adalah dengan menggunakan finger print,
Bagaimana maksudnya?
Pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 (tiga) bulan sekali.
"BPJS Kesehatan dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris seperti dikutip Rabu (27/11/2019).
Fachmi juga menyebut, BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai inovasi digital untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN-KIS maupun masyarakat umum. Misalnya dalam hal pengurusan kepesertaan atau administrasi JKN-KIS, kini masyarakat tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service, aplikasi Mobile JKN, atau lewat Kader JKN yang berkunjung dari rumah ke rumah.
Dari sisi pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Aplicares yang dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengetahui rumah sakit mana saja yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya jumlah ketersediaan tempat tidur.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem rujukan online yang membuat layanan administrasi menjadi lebih mudah dan pasti. BPJS Kesehatan juga telah bersinergi dengan PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN), sehingga proses penjaminan pasien JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas menjadi lebih cepat.
"BPJS Kesehatan maupun PERSI akan terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Agar optimal, langkah ini harus dilakukan secara bersama oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan," kata Fachmi.
(dru/dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Bagaimana maksudnya?
Pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
"BPJS Kesehatan dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris seperti dikutip Rabu (27/11/2019).
Fachmi juga menyebut, BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai inovasi digital untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN-KIS maupun masyarakat umum. Misalnya dalam hal pengurusan kepesertaan atau administrasi JKN-KIS, kini masyarakat tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service, aplikasi Mobile JKN, atau lewat Kader JKN yang berkunjung dari rumah ke rumah.
Dari sisi pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Aplicares yang dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengetahui rumah sakit mana saja yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya jumlah ketersediaan tempat tidur.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem rujukan online yang membuat layanan administrasi menjadi lebih mudah dan pasti. BPJS Kesehatan juga telah bersinergi dengan PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN), sehingga proses penjaminan pasien JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas menjadi lebih cepat.
"BPJS Kesehatan maupun PERSI akan terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Agar optimal, langkah ini harus dilakukan secara bersama oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan," kata Fachmi.
(dru/dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular