Saldo Anda di Bank Rp 1 M? Kalau Jelas Ngga Usah Takut Pajak!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
26 November 2019 14:34
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mengejar pajak dari pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar.
Foto: topik/pajak konten/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) saat ini tengah mengejar pajak dari pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar. Hal ini berawal dari tren para artis hingga youtuber yang pamer saldo ATM.

Apakah hal ini bisa dilakukan otoritas pajak?

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan mengecek data rekening wajib pajak merupakan bagian dari kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan wajib pajak.

Adapun data rekening adalah satu dari sekian banyak data dari pihak ketiga yang diterima DJP agar pengawasan dapat berjalan efektif.

"Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19/PMK.03/2018," kata Wahyu kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).

Berdasarkan aturan ini, Wahyu mengatakan data rekening bank yang diterima oleh DJP adalah rekening yang memiliki saldo diatas Rp 1 miliar di akhir tahun. Dalam konteks ini, rekening siapapun sebetulnya bisa menjadi objek pengawasan DJP.

"Namun, kami memahami bahwa DJP memiliki keterbatasan jumlah SDM, sehingga perlu ditentukan skala prioritas," katanya.

Pada tahap ini, menentukan wajib pajak yang akan diperiksa melalui profile atau latar belakang profesi menjadi hal yang bisa dilakukan DJP. Misalnya wajib pajak yang berprofesi sebagai youtuber atau profesi lainnya.

"Hal yang harus difahami juga, bahwa data saldo rekening yang diterima DJP belum tentu menjadi objek pajak. Untuk memastikannya, perlu dilakukan analisis terlebih dahulu, dengan memeriksa data perpajakan pemilik rekening," terang Wahyu.

Misalnya, status pemilik rekening apakah memiliki NPWP atau tidak. Jika sudah, harus dipastikan juga apakah saldo rekening tersebut sudah dilaporkan dlam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau belum.

Lalu yang terakhir, apakah ada saldo tersebut merupakan tambahan penghasilan yang belum dipotong pajak. Kalau belum, saldo rekening tersebut bisa menjadi potensi penerimaan pajak yang bisa ditagih.

"Satu hal yang menjadi catatan kami, bahwa pemanfaatan data rekening wajib pajak sebagai alat pengawasan ini sebenarnya merupakan aktivitas yang rutin dilakukan DJP, tidak perlu menjadi kekhawatiran yang berlebihan bagi wajib pajak. Sepanjang sudah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, tidak perlu khawatir," papar Wahyu.

[Gambas:Video CNBC]






(wed) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular