
Lion Air Group Buka-bukaan Soal Kematian Kopilot Wings Air
Cho & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 November 2019 16:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan sejumlah stake holder industri penerbangan Tanah Air di ruang rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dalam kesempatan itu mengemuka pertanyaan ihwal kematian kopilot Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo lantaran bunuh diri beberapa waktu lalu.Pertanyaan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
"Apakah benar sebelum meninggal dia dipecat? Sebelum dipecat dia rupanya ditagih denda Rp 7 miliar sehingga pada akhirnya ada korelasi perjalanan ini ditagih Rp 7 miliar kemudian dipecat kemudian dia bunuh diri. Apa ada kaitannya?," tanya Ridwan.
Menanggapi pertanyaan itu, Managing Director Lion Air Group Daniel Putut pun angkat bicara. Ia menjelaskan hubungan antara kedua belah pihak.
"Untuk mengikat untuk bekerja pada masa waktu yang ditentukan dan disepakati kontrak tersebut. Kemudian proses pekerjaan ditemui banyak pelanggaran yang terakumulasi sehingga karyawan gak bisa menjalankan kegiatan sebagai pegawai dan diambil keputusan untuk diputus kontrak," ujar Daniel.
Ia pun memastikan proses penghentian kontrak itu sudah melalui proses yang benar. Diawali dengan tiga kali pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun Nicolaus tidak pernah hadir.
"Sehingga dilakukan pemutusan kerja. Itu di luar pengetahuan kami karena bukan jadi karyawan lagi," kata Daniel.
Ihwal nominal denda Rp 7 miliar, Daniel menjelaskan angka itu bertujuan agar karyawan bersedia bekerja selama 18 tahun.
(miq/miq) Next Article Kenapa Lion Air Tak Bayar Pesangon Mantan Awak Kokpitnya?
Dalam kesempatan itu mengemuka pertanyaan ihwal kematian kopilot Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo lantaran bunuh diri beberapa waktu lalu.Pertanyaan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
"Apakah benar sebelum meninggal dia dipecat? Sebelum dipecat dia rupanya ditagih denda Rp 7 miliar sehingga pada akhirnya ada korelasi perjalanan ini ditagih Rp 7 miliar kemudian dipecat kemudian dia bunuh diri. Apa ada kaitannya?," tanya Ridwan.
"Untuk mengikat untuk bekerja pada masa waktu yang ditentukan dan disepakati kontrak tersebut. Kemudian proses pekerjaan ditemui banyak pelanggaran yang terakumulasi sehingga karyawan gak bisa menjalankan kegiatan sebagai pegawai dan diambil keputusan untuk diputus kontrak," ujar Daniel.
Ia pun memastikan proses penghentian kontrak itu sudah melalui proses yang benar. Diawali dengan tiga kali pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun Nicolaus tidak pernah hadir.
"Sehingga dilakukan pemutusan kerja. Itu di luar pengetahuan kami karena bukan jadi karyawan lagi," kata Daniel.
Ihwal nominal denda Rp 7 miliar, Daniel menjelaskan angka itu bertujuan agar karyawan bersedia bekerja selama 18 tahun.
Sebelumnya, Nicolaus ditemukan tewas diduga gantung diri di kamar kosnya, kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11/2019). Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa sebelum kejadian, korban dipecat dari tempatnya bekerja, tapi polisi masih diduga bahwa itu hanya salah satu penyebab dari tindakan korban.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia lantas menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat pesan di handphone Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro yang berisi surat dari Wings Air.
"Memang yang bersangkutan telah diberhentikan (PHK), kalau sesuai dengan surat itu per tanggal 24 Oktober," ungkap AKP Indra Maulana Saputra kepada CNBC Indonesia, ketika dihubungi pada Rabu (20/11/2019).
Surat tersebut, kata Indra, sebetulnya ditujukan ke alamat sesuai KTP yaitu ke rumah orang tuanya di Solo. Artinya, almarhum tidak memegang langsung surat tersebut ketika kejadian.
"Jadi surat ini sebetulnya tidak ada di TKP. Cuma kami temukan itu dari handphone almarhum ini memang. Beliau mendapatkan foto dikirim melalui pesan WA," tandasnya.
Dalam surat tersebut, dijelaskan alasan pemberhentian disebabkan oleh indisipliner. Terkait motif gantung diri, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ini kan baru salah satu penyebab, mungkin depresi karena seperti itu, tapi kan kita belum mengetahui juga makanya kita masih mendalami kepada pihak keluarga," paparnya.
Sempat beredar informasi selain diberhentikan Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro juga mendapat sanksi dari Wings Air denda hingga jumlah miliaran rupiah. Terkait hal ini, Indra Maulana mengaku bahwa kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia lantas menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat pesan di handphone Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro yang berisi surat dari Wings Air.
"Memang yang bersangkutan telah diberhentikan (PHK), kalau sesuai dengan surat itu per tanggal 24 Oktober," ungkap AKP Indra Maulana Saputra kepada CNBC Indonesia, ketika dihubungi pada Rabu (20/11/2019).
Surat tersebut, kata Indra, sebetulnya ditujukan ke alamat sesuai KTP yaitu ke rumah orang tuanya di Solo. Artinya, almarhum tidak memegang langsung surat tersebut ketika kejadian.
"Jadi surat ini sebetulnya tidak ada di TKP. Cuma kami temukan itu dari handphone almarhum ini memang. Beliau mendapatkan foto dikirim melalui pesan WA," tandasnya.
Dalam surat tersebut, dijelaskan alasan pemberhentian disebabkan oleh indisipliner. Terkait motif gantung diri, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ini kan baru salah satu penyebab, mungkin depresi karena seperti itu, tapi kan kita belum mengetahui juga makanya kita masih mendalami kepada pihak keluarga," paparnya.
Sempat beredar informasi selain diberhentikan Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro juga mendapat sanksi dari Wings Air denda hingga jumlah miliaran rupiah. Terkait hal ini, Indra Maulana mengaku bahwa kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.
(miq/miq) Next Article Kenapa Lion Air Tak Bayar Pesangon Mantan Awak Kokpitnya?
Most Popular