
Syarat Perusahaan yang Bisa Ikut Asuransikan Barang Negara
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 November 2019 19:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan asuransi di Indonesia membentuk Konsorsium Asuransi untuk melindungi aset-aset negara atau Barang Milik Negara (BMN).
Konsorsium tersebut terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi. Di mana PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berperan sebagai ketua konsorsium dan akan bertindak sebagai penerbit polis. Sementara PT Reasuransi Maipark Indonesia bertindak sebagai administrator.
Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menuturkan tak sembarang asuransi umum bisa menjadi konsorsium asuransi BMN. Perusahaan asuransi harus memenuhi syarat antara lain, tidak berada dalam sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki rasio Risk Based Capital 120%, dan modal minimal Rp150 miliar.
Ia menyebut perusahaan asuransi wajib memiliki rasio likuiditas 100% serta sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium lain.
"Dari 56 perusahaan asuransi tersebut, kalau ada yang tidak memenuhi syarat lagi, misalnya modal turun, maka dengan sendirinya dia tidak lagi jadi anggota konsorsium. Sebaliknya kalau ada yang meningkat dengan sendirinya dia akan jadi anggota konsorsium," ujar Isa di kantornya, Jumat (22/11/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi menjelaskan, selain persyaratan dasar, menurutnya ada ketentuan lain yakni kemampuan layanan perusahaan tersebut dalam merespons klaim.
Menurut Didit, proses klaim paling lambat 30 hari setelah disepakati besaran nilai klaim oleh kedua pihak. Ketentuan tersebut diatur langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi OJK bisa berikan teguran, denda, bahkan suspensi jika perusahaan asuransi tersebut tak penuhi ketentuan proses klaim," ujar Didi.
Konsorsium Asuransi BMN pun telah melakukan penandatanganan kontrak payung dengan pemerintah melalui Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada Senin (18/11/2019) lalu.
SPPA itu berisikan informasi seputar data tertanggung, rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek, dan jangka waktu asuransi.
Adapun BMN yang akan diasuransikan dalam tahap awal ini adalah gedung bangunan kantor, bangunan pendidikan, dan bangunan kesehatan, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2019.
Untuk diketahui, sistem asuransi aset milik pemerintah berdasarkan arahan dan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
(dru) Next Article Heboh, Nasabah Asuransi Ini 'Teriak-teriak' Rugi di Sosmed
Konsorsium tersebut terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi. Di mana PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berperan sebagai ketua konsorsium dan akan bertindak sebagai penerbit polis. Sementara PT Reasuransi Maipark Indonesia bertindak sebagai administrator.
Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menuturkan tak sembarang asuransi umum bisa menjadi konsorsium asuransi BMN. Perusahaan asuransi harus memenuhi syarat antara lain, tidak berada dalam sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki rasio Risk Based Capital 120%, dan modal minimal Rp150 miliar.
"Dari 56 perusahaan asuransi tersebut, kalau ada yang tidak memenuhi syarat lagi, misalnya modal turun, maka dengan sendirinya dia tidak lagi jadi anggota konsorsium. Sebaliknya kalau ada yang meningkat dengan sendirinya dia akan jadi anggota konsorsium," ujar Isa di kantornya, Jumat (22/11/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi menjelaskan, selain persyaratan dasar, menurutnya ada ketentuan lain yakni kemampuan layanan perusahaan tersebut dalam merespons klaim.
Menurut Didit, proses klaim paling lambat 30 hari setelah disepakati besaran nilai klaim oleh kedua pihak. Ketentuan tersebut diatur langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi OJK bisa berikan teguran, denda, bahkan suspensi jika perusahaan asuransi tersebut tak penuhi ketentuan proses klaim," ujar Didi.
Konsorsium Asuransi BMN pun telah melakukan penandatanganan kontrak payung dengan pemerintah melalui Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada Senin (18/11/2019) lalu.
SPPA itu berisikan informasi seputar data tertanggung, rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek, dan jangka waktu asuransi.
Adapun BMN yang akan diasuransikan dalam tahap awal ini adalah gedung bangunan kantor, bangunan pendidikan, dan bangunan kesehatan, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2019.
Untuk diketahui, sistem asuransi aset milik pemerintah berdasarkan arahan dan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
(dru) Next Article Heboh, Nasabah Asuransi Ini 'Teriak-teriak' Rugi di Sosmed
Most Popular