
Kemenkeu Siapkan Rp 21,30 M untuk Asuransi Seluruh Asetnya
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 November 2019 16:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk melindungi aset 1.360 gedung milik Kemenkeu pada 2019. Nilainya Mencapai Rp 21,30 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan nilai asuransi untuk gedung Kemenkeu tersebut dihitung berdasarkan 1,961 permil dikalikan nilai aset untuk 1.360 gedung milik Kemenkeu yang sebesar Rp 10,84 triliun. Jadi total nilai yang harus digelontorkan untuk asruansi Rp 21,30 miliar.
"DJKN mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai [aset] Rp 10,84 triliun di tahun 2019," ujar Isa kepada awak media di kantornya, Jumat (22/11/2019).
"Perhitungan tarif dihitung per mill karena perhitungan asuransi mengukur dari berbagai banyak kejadian dan dikonversi dari berapa jenis barang yang diasuransikan. Serta tingkat risiko yang diasuransikan dan spesifik seberapa banyak barang negaranya," kata Isa melanjutkan.
Adapun dalam perlindungan aset gedung Kemenkeu ini sudah ditandatangani melalui perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan Konsorsium Asuransi BMN pada Senin (18/11/2019). Konsorsium asuransi itu terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi.
Menurut Isa, kontrak payung itu dilakukan sebagai upaya agar proses pengasuransian pengadaan jasa asuransi BMN ke depan tidak lagi perlu dilakukan proses tender. Sehingga cukup konsorsium asuransi yang ada di Indonesia.
"Kita sudah tanda tangan kontrak payung yang akan jadi dasar semua pembelian polis dari pemerintah, kementerian lembaga, dengan konsorsium. Ini sesuai saran atau rekomendasi dari KPPU maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah," jelas Isa.
Setelah BMN Kementerian Keuangan tersebut seluruhnya diasuransikan pada tahun ini, dia mengatakan pada 2020 ada 10 kementerian lembaga akan turut serta mengasuransikan BMNnya. Pada 2021 meningkat menjadi 20 kementerian lembaga. Serta pada 2022 ada 40 kementerian lembaga. Kemudian pada 2023 baru keseluruhan kementerian dan lembaga.
"Lingkup jaminannya standar, gedung beserta segala sesuatu yang umumnya melekat di dalam gedung. Risikonya bencana alam mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami,kebakaran, kerusuhan, seluruhnya dicantumkan termasuk sabotase, terorisme, kejatuhan pesawat juga termasuk," paparnya.
(dru) Next Article Bangga! Sri Mulyani Bawa Pulang Penghargaan Internasional
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan nilai asuransi untuk gedung Kemenkeu tersebut dihitung berdasarkan 1,961 permil dikalikan nilai aset untuk 1.360 gedung milik Kemenkeu yang sebesar Rp 10,84 triliun. Jadi total nilai yang harus digelontorkan untuk asruansi Rp 21,30 miliar.
"DJKN mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai [aset] Rp 10,84 triliun di tahun 2019," ujar Isa kepada awak media di kantornya, Jumat (22/11/2019).
Adapun dalam perlindungan aset gedung Kemenkeu ini sudah ditandatangani melalui perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan Konsorsium Asuransi BMN pada Senin (18/11/2019). Konsorsium asuransi itu terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi.
Menurut Isa, kontrak payung itu dilakukan sebagai upaya agar proses pengasuransian pengadaan jasa asuransi BMN ke depan tidak lagi perlu dilakukan proses tender. Sehingga cukup konsorsium asuransi yang ada di Indonesia.
"Kita sudah tanda tangan kontrak payung yang akan jadi dasar semua pembelian polis dari pemerintah, kementerian lembaga, dengan konsorsium. Ini sesuai saran atau rekomendasi dari KPPU maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah," jelas Isa.
Setelah BMN Kementerian Keuangan tersebut seluruhnya diasuransikan pada tahun ini, dia mengatakan pada 2020 ada 10 kementerian lembaga akan turut serta mengasuransikan BMNnya. Pada 2021 meningkat menjadi 20 kementerian lembaga. Serta pada 2022 ada 40 kementerian lembaga. Kemudian pada 2023 baru keseluruhan kementerian dan lembaga.
"Lingkup jaminannya standar, gedung beserta segala sesuatu yang umumnya melekat di dalam gedung. Risikonya bencana alam mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami,kebakaran, kerusuhan, seluruhnya dicantumkan termasuk sabotase, terorisme, kejatuhan pesawat juga termasuk," paparnya.
(dru) Next Article Bangga! Sri Mulyani Bawa Pulang Penghargaan Internasional
Most Popular