Anies Naikkan BBN, Penjualan Mobil Bakal Makin Lesu

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
21 November 2019 16:21
Penjualan mobil ditaksir bakal makin lesu karena ada kenaikan BBNKB.
Foto: Ilustrasi Suasana lalu lintas Jalan Medan Merdeka Timur (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia -  Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Selain Pemprov DKI Jakarta, wilayah lainnya seperti Banten sudah lebih dahulu menaikkan BBN dengan besaran yang sama.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil domestik dari Januari-Oktober 2019 turun 11,75%. Sepanjang tahun ini penjualan mobil mencapai 849.609 unit, turun dibandingkan Januari-Oktober 2018 sebanyak 962.834 unit.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Industri dan Pemberdayaan Daerah I Made Dana Tangkas mengatakan perlu dicermati lebih lanjut dampak kebijakan kenaikan BBN terhadap industri otomotif, apalagi, 20-30% penjualan kendaraan secara nasional ada di Jakarta. Menurutnya, kenaikan pada biaya-biaya yang berdampak pada konsumen akan mempengaruhi pembelian produk kendaraan, terutama di tengah lesunya pasar.

"Tekanan daya beli dengan kenaikan harga yang berdampak pada konsumen akan mempengaruhi pembelian produk. Kita perlu melihat secara total, perlu studi lebih lanjut bagaimana dampaknya," kata Made kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2019).



Ketentuan baru BBNKB ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 6/2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB. Dengan aturan baru ini, secara tak langsung pembeli kendaraan baru ber-KTP DKI Jakarta akan mengeluarkan biaya lebih, karena harga kendaraan seperti motor atau mobil menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

"Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor," bunyi bagian menimbang Perda Pemprov DKI tersebut.

Perda 6/2019 resmi diundangkan 11 November 2019, tapi baru berlaku mulai 30 hari setelah diundangkan. Artinya, tarif BBNKB akan berlaku per 11 Desember 2019 mendatang.

Perda ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019. Setelah sebelumnya melalui proses usulan dari Pemprov DKI dan dibahas di
Badan Legislasi Daerah (Balegda).

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article 'Bulan Madu' Pajak Selesai, Penjualan Mobil Bakal Anjlok!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular