Tarif Merak-Bakauheni Cs Makin Mahal, Gegara Tak Naik 5 Tahun

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 November 2019 15:54
Tarif penyeberangan akan naik mulai 1 Desember 2019.
Foto: Budi Karya Sumadi (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 1 Desember 2019. Kenaikan ini berlaku pada 20 lintas penyeberangan, salah satunya lintas Merak-Bakauheni.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kenaikan tarif pada lintas Merak-Bakauheni rata-rata mencapai 14,51%. Tarif tersebut terbagi dalam 13 golongan yang masing-masing memiliki perbedaan besaran kenaikan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menjelaskan di balik keputusan pemerintah mengerek tarif angkutan penyeberangan yang sudah hampir 5 tahun tidak ada kenaikan.

"Tarif itu sudah 5 tahun nggak naik. Kalau dihitung secara ekonomi, mestinya naiknya tinggi sekali," kata Budi Karya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).



Budi Karya memahami kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang terlampau tinggi akan memberatkan sebagian masyarakat. Maka dari itu, akan ada opsi untuk tidak menaikkan tarif secara signifikan.

"Kita akan naiknya secara bertahap. Sekarang lagi dibahas dengan Pak Menko. Umpamanya 10% dulu, atau 15% dulu. Tahun depan lagi. Jadi bertahap," kata Budi Karya.

Kenaikan tertinggi angkutan penyeberangan terjadi di lintas Merak - Bakauheni pada golongan Dewasa yakni mencapai 45,51% dari sebelumnya Rp 10.975 diusulkan menjadi Rp 15.975 atau naik Rp 5.000.

Adapun untuk golongan lain, besaran kenaikan beragam dari Rp 1.000 hingga Rp 213.000. Sedangkan pada lintas lain, yakni Ketapang - Gilimanuk tarifnya naik rata-rata 18,74%.

Dalam data tersebut, Kemenhub mengklaim bahwa secara prosentase kenaikan yang terjadi memang cukup signifikan, namun dalam besaran nominal rupiah masih dapat terjangkau masyarakat.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Inflasi Bulan Juni 2019 Di Proyeksi 0,4%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular