Tarif 20 Lintas Penyeberangan Naik Mulai 1 Desember

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
20 November 2019 07:38
Pemerintah bakal menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 1 Desember 2019
Foto: Mudik Bareng BUMN, ASDP Layani 2.500 Pemudik di Tiga Lintasan Penyeberangan. (CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 1 Desember 2019. Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.

Saat ini, Budi menjelaskan bahwa aturan mengenai kenaikan tarif hampir rampung. Dikatakan, penyusunan tinggal pada tahap finalisasi saja sehingga diharapkan segera selesai.


"Regulasinya sudah sampai ke pak Menhub, saya kira mungkin akan cepat minggu ini bisa diselesaikan," ungkap Budi Setiyadi dalam sebuah rapat koordinasi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/11/2019) malam.

Jika aturan rampung, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan data Kemenhub, sosialisasi tersebut menyasar ke sejumlah pelabuhan besar.

Sosialisasi tersebut bakal melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, YLKI, dan Jasa Raharja. Tiga titik utama sosialisasi yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Lembar-Padangbai.



Adapun besaran kenaikan tarif ini beragam yang berlaku di 20 lintas penyeberangan. Untuk masing-masing lintas, besaran kenaikan juga berbeda-beda berdasarkan golongan yang ditetapkan.

"Ini penting karena ada beberapa info ke saya bahwa beberapa operator agak susah biaya operasional sehingga ada keterlambatan bayar gaji, me-maintenance supaya maksimal," imbuh Budi Setiyadi.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Menhub dan DPR Salah Paham, Rapat Batal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular