Perketat Pengawasan BUMN, Erick Thohir Kini Punya Irjen

Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 November 2019 16:09
Setelah memberhentikan 7 orang deputi, Kementerian BUMN kembali membuat gebrakan dengan menghadirkan jabatan Inspektur Jenderal (Irjen).
Foto: Jokowi Telah Pilih Nama Dirut BTN & Bank Mandiri (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah memberhentikan 7 orang deputi, Kementerian BUMN kembali membuat gebrakan dengan menghadirkan jabatan Inspektur Jenderal (Irjen), guna mengawasi internal Kementerian dan BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan Kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir ini kemungkinan akan memiliki 4-5 jabatan eselon 1, yang terdiri atas Sekretaris Kementerian, tiga Deputi, dan seorang Irjen.

" Ada jabatan yang selama ini belum pernah diisi selama menteri sebelumnya, jadi itu akan diisi," ujar Arya, Selasa (19/11/2019).

Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Jabatan ini umum terdapat di Kementerian, namun belum pernah ada di Kementerian BUMN.



Arya memberikan petunjuk bahwa Irjen juga akan membantu Kementerian dalam pengawasan terhadap BUMN. "Kan Irjen fungsinya untuk pengawasan baik internal dan membantu kita di (pengawasan) BUMN," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir merombak semua pejabat eselon satu. Semua pejabat eselon satu, sekretaris menteri dan deputi, yang diangkat pada era Menteri Rini Soemarno diberhentikan.

Keppres pemberhentian para pejabat tersebut sudah ada sejak 14 November 2019. Dimana langkah ini dilakukan demi penyegaran dan menempatkan para pejabat tersebut menjadi direksi di sejumlah BUMN.

Arya Sinulingga menyebut para Deputi dan Sesmen akan ditempatkan menjadi direksi mengurusi BUMN. "Deputi udah lama disini. Mereka perlu refresh lagi ke perusahaan-perusahaan. Maka kita minta beliau, kita harapkan mau untuk ke perusahaan-perusahaan. Pegang BUMN," sebutnya.

Hal ini sekaligus menepis rumor yang menyebut jika mantan Deputi dan Sesmen akan diubah menjadi komisaris. Meski beberapa diantaranya ada yang merangkap jabatan kala menjabat deputi. Mengenai jabatan apa yang akan dipegang, akan ditentukan oleh RUPS.

Artinya, mereka juga akan tetap dinilai performanya ke depan. "Hampir semua direksi punya KPI (Key Performance Index) bukan cuma mereka terhadap perusahaan yang mereka pegang," jelas Arya.



Soal bagaimana PNS eselon I di Kementerian BUMN yang berbeda status dengan karyawan BUMN, Arya menganggap itu hanya persoalan administrasi.

"Nggak masalah ya. Kan bisa aja, PNS boleh jadi direksi di BUMN," lanjut mantan jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin itu.

Sebagai pengganti Deputi yang kini sudah dicopot, wewenang dan tanggung jawabnya akan diserahkan kepada Wamen dan Pejabat Pelaksana tugas. Adapun penunjukan Plt. mayoritas akan mengangkat eselon II atau Asisten Deputi.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Buat Transformasi, Erick Thohir Ganti Logo Baru BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular