
Bila IMB Nanti Dihapus, Bakal Seperti Ini Penggantinya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
15 November 2019 19:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Omnibus law ditargetkan selesai dibahas untuk diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI sebelum masa reses pada 12 Desember 2019. Ada lebih 70 Undang-Undang (UU) yang telah diidentifikasi dan akan disederhanakan dalam satu wadah Omnibus law. Salah satu pembahasan hangat dalam Omnibus Law adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menjelaskan izin atau lisensi hanya diperuntukkan terhadap investasi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.
"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan nggak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standard saja," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ia menjelaskan, standard tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Meski tanpa lisensi, tetap ada pengawasan bahkan sanksi oleh pihak pengawas.
"Misalnya, kalau [bangunan] 5 lantai kedalaman pondasinya harus sekian, kalau 20 lantai kedalaman pondasinya sekian. Ini nanti di-assist lembaga yang mengawasi, profesi, sudah cocok ngga?" katanya
"Bila ekstrem kita rubuhkan gedung kalau nggak penuhi standard," kata Iskandar.
Pembahasan Omnibus Law sudah dalam tahap substansi awal. Ada 11 item di dalamnya antara lain, penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
(hoi/hoi) Next Article Terbaru! IMB Resmi Dihapus Diganti dengan PBG, Apa Itu?
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menjelaskan izin atau lisensi hanya diperuntukkan terhadap investasi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.
"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan nggak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standard saja," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ia menjelaskan, standard tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Meski tanpa lisensi, tetap ada pengawasan bahkan sanksi oleh pihak pengawas.
"Misalnya, kalau [bangunan] 5 lantai kedalaman pondasinya harus sekian, kalau 20 lantai kedalaman pondasinya sekian. Ini nanti di-assist lembaga yang mengawasi, profesi, sudah cocok ngga?" katanya
"Bila ekstrem kita rubuhkan gedung kalau nggak penuhi standard," kata Iskandar.
Pembahasan Omnibus Law sudah dalam tahap substansi awal. Ada 11 item di dalamnya antara lain, penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
(hoi/hoi) Next Article Terbaru! IMB Resmi Dihapus Diganti dengan PBG, Apa Itu?
Most Popular