Netflix, Perusahaan Rp 1.802 T yang Belum Bayar Pajak di RI

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
13 November 2019 10:48
Netflix Belum Pajak Pajak!
Netflix (REUTERS/Mike Blake)
Netflix berbisnis dan mendapat uang dari Indonesia. Namun apakah Netflix membayar pajak dari aktivitas usahanya?

"Enggak, karena memang selama ini mereka belum jadi BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Jadi tidak menjadi Wajib Pajak di Indonesia," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kalau Netflix membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 10% saja, maka kas negara akan minimal bertambah Rp 6,3 miliar setahun dengan asumsi paling konservatif di atas. Itu baru PPN, belum Pajak Penghasilan (PPh).

Netflix boleh dibilang jeli memanfaatkan aturan pajak di Indonesia yang belum bisa merespons perkembangan ekonomi digital. Selama suatu perusahaan tidak punya kantor representasi di Indonesia, maka mereka bukan Wajib Pajak meski menjalankan aktivitas bisnis di Tanah Air.

"Selama ini definisi BUT adalah kehadiran fisik. Mereka enggak ada di sini, makanya kita enggak bisa mengenakan PPh atas penghasilan dari Indonesia," ungkap Yoga.

Oleh karena itu, mungkin ada baiknya Indonesia mencontoh praktik di negara lain. Sebab ternyata Netflix tidak hanya bermasalah dengan urusan pajak di Indonesia.

Pada awal Oktober lalu, Reuters memberitakan bahwa otoritas pajak Negeri Pizza akan mulai membuka pemeriksaan terhadap Netflix. Menurut mereka, Netflix harus membayar pajak di Italia meski tidak punya kantor di sana. Sebab infrastruktur digital (kabel, komputer, dan sebagainya) yang digunakan Netflix ada di Italia.
Pihak Netflix pun bereaksi. Reed Hastings, CEO Netflix, pada 8 Oktober menyatakan bakal membuka kantor di Italia dan menjadi pembayar pajak. Kebetulan Netflix telah mengikat kerja sama dengan Mediaset (konglomerasi media milik eks Perdana Menteri Silvio Berlusconi) untuk membuat film bagi penonton di Italia.

Kemudian pada 10 Oktober, pemerintah Italia mengungkapkan bakal memperkenalkan pajak baru pada 2020 yaitu web tax. Tarifnya adalah 3%, dan pemerintah memperkirakan bisa mengumpulkan penerimaan sekitar EUR 600 juta (Rp 9,31 triliun dengan kurs saat ini) per tahun.

"Pajak harus dikenakan atas keuntungan yang dibuat di mana pun," tegas Roberto Gualtieri, Menteri Perekonomian Italia, seperti diberitakan Reuters.

Web tax di Italia akan dibebankan kepada perusahaan teknologi dengan pendapatan minimal EUR 750 juta per tahun dan buat perusahaan penyedia layanan digital dengan pendapatan EUR 5,5 juta per tahun.

Italia bisa menjadi contoh bagaimana otoritas pajak serius mengejar potensi dari aktivitas ekonomi digital. Indonesia mungkin bisa menerapkan kebijakan serupa, dengan memperkenalkan pajak khusus bagi sektor usaha yang beroperasi di dunia maya.

Corporate Communication Netflix Kooswardini Wulandari sudah dikonfirmasi mengenai hal ini. Namun pihaknya meminta waktu untuk memberikan jawabannya.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular