Istana Tegaskan Anggota Dewan Pengawas KPK Bukan Terpidana!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 November 2019 16:11
Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman.
Foto: Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman (CNBC Indonesia/Ratu Rina)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo mengonfirmasi sedang mencari anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejalan dengan hal itu, ramai-ramai publik mendorong tokoh demi tokoh yang dinilai layak duduk di posisi tersebut.

Salah satu di antaranya adalah mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP. Ramai di media sosial, terutama Twitter, warganet mendukung Ahok yang dinilai memiliki ketegasan dan integritas.

Istana Kepresidenan pun memastikan calon anggota Dewas KPK harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Anggota Dewan Pengawas KPK harus berintegritas.

"Politik hukum pemerintah adalah penegakkan hukum setegak-tegaknya, yaitu menghormati UU 19/2019 yang telah direvisi. Kedua, politik hukum pemerintah adalah antikorupsi. Jadi tegas sekali," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dalam pasal 37 UU 19/2019 memang disebutkan bahwa anggota Dewas KPK tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

Fadjroel pun sempat buka suara mengenai potensi Basuki Tjahaja Purnama menjadi salah satu anggota Dewas KPK. Namun, ia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada satupun nama yang disebutkan terkait Dewan Pengawas.



"Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan. Yang ada bahwa kriteria itu saja. Kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana," tegasnya

Adapun proses pencarian anggota Dewas KPK akan dipimpin langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Fadjroel mengatakan, Pratikno sudah memiliki tim internal di bawahnya untuk menseleksi calon Dewas KPK.

Salah satu proses seleksi yang dimaksud, kata Fadjroel, yakni dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap kompeten di bidangnya. Mereka kemudian dimintai pendapatnya soal KPK dan sosok yang tepat untuk mengisi posisi tersebut.

"Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden Joko Widodo," ungkap Fadjroel.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Begini Bocoran Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular