
Rumor Ahok Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Apa Kata Jokowi?
Redaksi, CNBC Indonesia
06 November 2019 16:45

Jakarta, CNBC indonesia - Presiden Joko Widodo angkat bicara perihal rumor sejumlah sosok yang bakal menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP, nama lain yang mengemuka adalah mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Masih dalam penggodokan. Tetapi kita harapkan yang ada di sana (Dewan Pengawas KPK) memiliki integritas," kata Jokowi kepada wartawan saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Kepala negara pun meminta publik bersabar menunggu hasil penggodokan di tim internal tersebut.
"Nanti kalau sudah kita sampaikan," ujar Jokowi seperti dilaporkan oleh detik.com.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman, mengatakan Dewas KPK akan diambil dari unsur hukum dan nonhukum. Fadjroel membuka peluang adanya pensiunan penegak hukum yang masuk menjadi Dewas KPK.
"Sangat dimungkinkan, kalau pensiun boleh dong masuk di dalamnya. Tentu yang tidak aktif kan," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Blusukan Jokowi dalam mencari anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menarik perhatian publik. Ramai-ramai publik mendorong tokoh demi tokoh yang dinilai layak duduk di posisi tersebut.
Salah satu di antaranya adalah Ahok. Ramai di media sosial, terutama Twitter, warganet mendukung Ahok yang dinilai memiliki ketegasan dan integritas.
Merespons dorongan itu, Ahok pun angkat bicara. Ia mengaku tidak bisa menjadi anggota Dewas KPK lantaran sudah menjadi kader partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Pengawas bebas dari parpol. (Jadi) Pengawas mana bisa. Jadi Jaksa Agung baru bisa (dari parpol) hahaha," kata Ahok saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (6/11/2019), seperti dikutip CNBC Indonesia.
Ia pun enggan berbicara banyak perihal dukungan publik untuk menjadi anggota Dewas KPK. Ia menyebut sedang fokus membangun bisnis komoditas jagung dan ayam.
Jokowi memilih anggota Dewas KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ahok, jika merujuk pada syarat yang tercantum, memang tidak bisa menjadi anggota Dewas KPK karena berstatuts sebagai kader partai politik.
Syarat lain yang harus dipenuhi calon anggota dewan pengawas, di antaranya tidak pernah dipidana, berusia minimal 55 tahun, berpendidikan paling rendah S1, serta punya integritas moral dan keteladanan.
(miq/dob) Next Article Begini Bocoran Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
"Masih dalam penggodokan. Tetapi kita harapkan yang ada di sana (Dewan Pengawas KPK) memiliki integritas," kata Jokowi kepada wartawan saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Kepala negara pun meminta publik bersabar menunggu hasil penggodokan di tim internal tersebut.
"Nanti kalau sudah kita sampaikan," ujar Jokowi seperti dilaporkan oleh detik.com.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman, mengatakan Dewas KPK akan diambil dari unsur hukum dan nonhukum. Fadjroel membuka peluang adanya pensiunan penegak hukum yang masuk menjadi Dewas KPK.
"Sangat dimungkinkan, kalau pensiun boleh dong masuk di dalamnya. Tentu yang tidak aktif kan," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Blusukan Jokowi dalam mencari anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menarik perhatian publik. Ramai-ramai publik mendorong tokoh demi tokoh yang dinilai layak duduk di posisi tersebut.
Salah satu di antaranya adalah Ahok. Ramai di media sosial, terutama Twitter, warganet mendukung Ahok yang dinilai memiliki ketegasan dan integritas.
Merespons dorongan itu, Ahok pun angkat bicara. Ia mengaku tidak bisa menjadi anggota Dewas KPK lantaran sudah menjadi kader partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Pengawas bebas dari parpol. (Jadi) Pengawas mana bisa. Jadi Jaksa Agung baru bisa (dari parpol) hahaha," kata Ahok saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (6/11/2019), seperti dikutip CNBC Indonesia.
Ia pun enggan berbicara banyak perihal dukungan publik untuk menjadi anggota Dewas KPK. Ia menyebut sedang fokus membangun bisnis komoditas jagung dan ayam.
Jokowi memilih anggota Dewas KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ahok, jika merujuk pada syarat yang tercantum, memang tidak bisa menjadi anggota Dewas KPK karena berstatuts sebagai kader partai politik.
Syarat lain yang harus dipenuhi calon anggota dewan pengawas, di antaranya tidak pernah dipidana, berusia minimal 55 tahun, berpendidikan paling rendah S1, serta punya integritas moral dan keteladanan.
(miq/dob) Next Article Begini Bocoran Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Most Popular