Baru 25 Provinsi yang Patuh Tetapkan UMP, yang Lain Mana?
04 November 2019 19:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serempak harusnya dilakukan oleh para gubernur pada 1 November 2019. Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan B-M/308/HI.01.00/2019 yang mengacu pada PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun, sampai sekarang, belum semua provinsi menetapkan UMP 2020 sesuai ketentuan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, mengklaim baru 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2020 dari 34 provinsi di Indonesia. Laporan tersebut hingga per 4 November 2019.
"Secara informasi, kami mendengar 25 provinsi," kata Haiyani di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Saat disinggung apa alasan daerah lain belum menetapkan UMP 2020, Haiyani mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu SE tertulis dari masing-masing gubernur.
"Jangan ditanya saya, tinggal menunggu proses. Kita menunggu tertulis," katanya.
Beberapa daerah yang telah menetapkan UMP 2020 di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349.
Kemudian ada Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Dari semua provinis, ada 7 Provinsi yang secara khusu harus menaikkan UMP sama dengan KHL. Hal ini diatur dalam pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Daerah yang upah minimum (UMP/UMK) pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upah minimum sama dengan nilai KHL paling lambat pada 1 November 2019.
Haiyani belum dapat membeberkan daerah mana yang sudah menetapkan UMP 2020 hasil penyesuaian KHL tersebut. Namun, ada satu provinsi yang telah menyesuaikan kenaikan UMP menjadi 9% yaitu Kalimantan Tengah.
UMP Kalimantan Tengah 2020 sebesar Rp2,9 juta dari sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp2,6 juta, sebagaimana dikutip dari situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
(hoi/hoi)
Namun, sampai sekarang, belum semua provinsi menetapkan UMP 2020 sesuai ketentuan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, mengklaim baru 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2020 dari 34 provinsi di Indonesia. Laporan tersebut hingga per 4 November 2019.
"Secara informasi, kami mendengar 25 provinsi," kata Haiyani di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Saat disinggung apa alasan daerah lain belum menetapkan UMP 2020, Haiyani mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu SE tertulis dari masing-masing gubernur.
"Jangan ditanya saya, tinggal menunggu proses. Kita menunggu tertulis," katanya.
Beberapa daerah yang telah menetapkan UMP 2020 di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349.
Kemudian ada Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Dari semua provinis, ada 7 Provinsi yang secara khusu harus menaikkan UMP sama dengan KHL. Hal ini diatur dalam pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Daerah yang upah minimum (UMP/UMK) pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upah minimum sama dengan nilai KHL paling lambat pada 1 November 2019.
Haiyani belum dapat membeberkan daerah mana yang sudah menetapkan UMP 2020 hasil penyesuaian KHL tersebut. Namun, ada satu provinsi yang telah menyesuaikan kenaikan UMP menjadi 9% yaitu Kalimantan Tengah.
UMP Kalimantan Tengah 2020 sebesar Rp2,9 juta dari sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp2,6 juta, sebagaimana dikutip dari situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Artikel Selanjutnya
Pengusaha: Kenaikan UMP 2020 Berat Sekali!
(hoi/hoi)