Pengusaha: Kenaikan UMP 2020 Berat Sekali!
18 October 2019 13:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menanggapi kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% sudah sangat berat sekali. Di sisi lain kalangan buruh menganggap kenaikan sebesar itu masih rendah.
"Itu berat sekali. Baseline jangan 8,5%," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani yang juga anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Istana, Jumat (18/10).
Selama tiga tahun terakhir memang kenaikan UMP di level 8% semenjak ada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut Hariyadi sebelum ada PP itu, kenaikan UMP lebih signifikan naiknya. Sebagai contoh di DKI Jakarta, UMP 2013 sudah naik 43% dari 2012, yang juga diikuti oleh provinsi lain.
"Average kalau kami menghitung-hitung rata naiknya selama kurun waktu lima tahun terakhir lebih dari 20%. Bayangin aja itu UMP rata-rata 20%-30%," katanya.
Pemerintah melalui untuk rata-rata nasional. Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018 tentang pengupahan, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51%.
(hoi/hoi)
"Itu berat sekali. Baseline jangan 8,5%," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani yang juga anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Istana, Jumat (18/10).
Selama tiga tahun terakhir memang kenaikan UMP di level 8% semenjak ada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut Hariyadi sebelum ada PP itu, kenaikan UMP lebih signifikan naiknya. Sebagai contoh di DKI Jakarta, UMP 2013 sudah naik 43% dari 2012, yang juga diikuti oleh provinsi lain.
"Average kalau kami menghitung-hitung rata naiknya selama kurun waktu lima tahun terakhir lebih dari 20%. Bayangin aja itu UMP rata-rata 20%-30%," katanya.
Pemerintah melalui untuk rata-rata nasional. Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018 tentang pengupahan, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51%.
Artikel Selanjutnya
UMP 2020 Naik 8,51%, Realistis Buat Pengusaha?
(hoi/hoi)