
Sri Mulyani Minta DPR Bereskan Aturan Cukai Plastik
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 November 2019 17:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan mitra kerjanya, Komisi XI DPR, meminta menyelesaikan hasil rekomendasi untuk aturan cukai plastik.
"Kita berharap pending isu seperti pembahasan cukai plastik yang sudah dibahas di Komisi XI sebelumnya [periode 2015-2019] akan dapat diberikan kesimpulan. Sehingga kami tetap bisa menjalankan amanat UU APBN dan fiskal kita secara baik," ujar Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (4/11/2019).
Untuk diketahui, tarif cukai plastik diusulkan akan sebesar Rp 30.000 per kilogram, di mana untuk per lembar tarif cukai akan dikenakan Rp 200.
Nantinya, setelah dikenakan cukai maka harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.
Dengan demikian, pemerintah bakal meneruskan rencana kebijakan cukai plastik yang sempat tergantung di periode sebelumnya.
Rencana cukai plastik ini menjadi polemik karena dianggap mampu menjadi tekanan bagi pelaku usaha.
Menurut Direktur Utama PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID), Djonny Taslim konsumen plastik umumnya pelaku UKM sehingga aturan ini bisa memberatkan pengusaha dan pedagang.
"Permasalahan utama dari plastik adalah waste management sehingga bisa dilakukan pengolahan sampah agar persoalan sampah dapat diatasi, ujarnya dalam dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Utama Panca Budi Idaman, Djonny Taslim dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 24/10/2019).
(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
"Kita berharap pending isu seperti pembahasan cukai plastik yang sudah dibahas di Komisi XI sebelumnya [periode 2015-2019] akan dapat diberikan kesimpulan. Sehingga kami tetap bisa menjalankan amanat UU APBN dan fiskal kita secara baik," ujar Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (4/11/2019).
Untuk diketahui, tarif cukai plastik diusulkan akan sebesar Rp 30.000 per kilogram, di mana untuk per lembar tarif cukai akan dikenakan Rp 200.
![]() |
Dengan demikian, pemerintah bakal meneruskan rencana kebijakan cukai plastik yang sempat tergantung di periode sebelumnya.
Rencana cukai plastik ini menjadi polemik karena dianggap mampu menjadi tekanan bagi pelaku usaha.
Menurut Direktur Utama PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID), Djonny Taslim konsumen plastik umumnya pelaku UKM sehingga aturan ini bisa memberatkan pengusaha dan pedagang.
"Permasalahan utama dari plastik adalah waste management sehingga bisa dilakukan pengolahan sampah agar persoalan sampah dapat diatasi, ujarnya dalam dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Utama Panca Budi Idaman, Djonny Taslim dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 24/10/2019).
(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Most Popular