
Iuran BPJS Kesehatan Naik Gan, Semangat Cari Uang yah!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 November 2019 12:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat. Namun, Jokowi menegaskan kenaikan bukan untuk membebani rakyat karena pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap dari Oktober 2019 dan 1 Januari 2020.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan BPJS Kesehatan itu sifatnya adalah asuransi sosial gotong royong.
"Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan," jelas Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/10/2019) lalu.
Pemerintah pun akan tetap mensubsidi iuran untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya 98 juta orang, dengan menggunakan anggaran APBN. Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas I hingga kelas III tetap menanggung iurannya sendiri.
"Kalau untuk pemerintah ya APBN itu membayari PBI yang jumlahnya 98 juta sekitar itu. Dengan tarif yang baru kita akan menghitung, menganggarkan dan membayar dengan tarif tersebut," ungkap Suahasil.
Suahasil mengatakan, pemerintah lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan. Dalam audit terungkap harus dilakukan perbaikan keseluruhan, mulai dari tata kelola hingga efisiensi dan penyelenggaraan. Namun perbaikan ini belum cukup dan perlu dilakukan kenaikan tarif.
Iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat. Namun, Jokowi menegaskan kenaikan bukan untuk membebani rakyat karena pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap dari Oktober 2019 dan 1 Januari 2020.
"Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan," jelas Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/10/2019) lalu.
Pemerintah pun akan tetap mensubsidi iuran untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya 98 juta orang, dengan menggunakan anggaran APBN. Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas I hingga kelas III tetap menanggung iurannya sendiri.
"Kalau untuk pemerintah ya APBN itu membayari PBI yang jumlahnya 98 juta sekitar itu. Dengan tarif yang baru kita akan menghitung, menganggarkan dan membayar dengan tarif tersebut," ungkap Suahasil.
Suahasil mengatakan, pemerintah lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan. Dalam audit terungkap harus dilakukan perbaikan keseluruhan, mulai dari tata kelola hingga efisiensi dan penyelenggaraan. Namun perbaikan ini belum cukup dan perlu dilakukan kenaikan tarif.
Next Page
Kata Bos BPJS Kesehatan
Pages
Most Popular