Iuran BPJS Kesehatan Naik Gan, Semangat Cari Uang yah!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 November 2019 12:55
Iuran BPJS Kesehatan Naik Gan, Semangat Cari Uang yah!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat. Namun, Jokowi menegaskan kenaikan bukan untuk membebani rakyat karena pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.

Kenaikan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap dari Oktober 2019 dan 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan BPJS Kesehatan itu sifatnya adalah asuransi sosial gotong royong.

"Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan," jelas Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/10/2019) lalu.

Pemerintah pun akan tetap mensubsidi iuran untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya 98 juta orang, dengan menggunakan anggaran APBN. Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas I hingga kelas III tetap menanggung iurannya sendiri.

"Kalau untuk pemerintah ya APBN itu membayari PBI yang jumlahnya 98 juta sekitar itu. Dengan tarif yang baru kita akan menghitung, menganggarkan dan membayar dengan tarif tersebut," ungkap Suahasil.

Suahasil mengatakan, pemerintah lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan. Dalam audit terungkap harus dilakukan perbaikan keseluruhan, mulai dari tata kelola hingga efisiensi dan penyelenggaraan. Namun perbaikan ini belum cukup dan perlu dilakukan kenaikan tarif.


Disisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris berjanji tidak akan ada lagi defisit BPJS dalam lima tahun ke depan.

"Selesai lima tahun ke depan tidak ada defisit lagi," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu.

Terkait kenaikan iuran ini, pihaknya menegaskan nominalnya masih lebih rendah dari perhitungan para ahli. Misalnya untuk kelas 1 melalui Perpres Rp 160 ribu, padahal seharusnya Rp 274 ribu. Pemerintah hanya mematok Rp 160 ribu karena masih ada subsidi.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, publik perlu memahami bahwa pernyataan pemerintah dzolim itu tidak benar. Baginya pemerintah tidak membuat masyarakat semakin menderita, justru pemerintah hadir memberikan jaminan kesehatan.

Fahmi bahkan mengajak masyarakat untuk sadar pentingnya perlindungan kesehatan. Menurutnya jika dihitung secara harian, tidak terlalu banyak uang yang harus disisihkan masyarakat.

"Iuran itu ada research, masih terjangkau. Kelas 1 kira-kira Rp 5.000 - 6.000 per hari, kelas 2 Rp 3.000 - 4.000 per hari, dan kelas 3 kurang dari Rp 2.000 per hari. Ini kemudian yang dikonstruksikan sampai lima tahun ke depan," imbuhnya.

"Yuk bangun kesadaran, sisihkan dana pemeliharaan kesehatan diri. Ada pilihan-pilihan pertama Rp 5.000 - 6.000 per hari," tambahnya lagi.

Menurutnya dengan adanya Perpres ini, tidak ada pengaruhnya terhadap masyarakat miskin atau tidak mampu.

"Karena dijamin, tidak keluar Rp 1 rupiah pun. Segmen masyarakat miskin ditanggung pemerintah daerah dan pemerintah pusat," imbuhnya.

Bicara layanan BPJS yang antriannya panjang, Fahmi mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan sistem antrian online. Antrian yang membludak menurutnya karena orang datang di jam yang sama pada situasi pelayanan yang terbatas.

"Bisa buka mobile JKN anda bisa datang pada waktu tidak semua orang berkumpul di jam yang sama," terangnya.

Fahmi juga menyampaikan, jumlah Rumah Sakit (RS) sejak program ini berjalan terus bertambah. BPJS akan memastikan sistem rujukan antrian online akan berjalan, sehingga peserta akan terdistribusi ke RS sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

"Dengan adanya rasionalisasi iuran itu kita ingin memastikan bahwa defisit selesai, cash flow RS terjamin. Sehingga RS bisa memprediksi mempersiapkan mengembangkan kapasitasnya itu dengan lebih baik ini akan berpengaruh pada layanan untuk mengurai antrian," paparnya.

Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.

Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular