Terpopuler Pekan Ini

Jadi, Menhan Prabowo Ambil Gajinya Tapi untuk Disumbangkan

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 November 2019 11:46
Gaji Disumbangkan dan Besarannya
Foto: TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bertemu Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. (Dok. Puspen TNI)
Gaji Disumbangkan ke Yayasan

Tak lama selepas pernyataan Prabowo, Dahnil kembali memberikan penjelasan via akun Twitternya. Ia membantah ada miskomunikasi antara dirinya dengan Prabowo yang juga ketua dewan pembina Partai Gerindra itu.

Ia mengatakan Prabowo akan tetap menerima gaji sesuai dengan peraturan tapi tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi. Gaji tersebut diklaim akan diberikan kepada yayasan sosial.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dari @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll harus diterima maka pak @prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada Yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih."

Gaji Menhan di Kabinet Jokowi

Untuk diketahui, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Kepres tersebut, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Adapun, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang akan diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Namun, tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri. Nominalnya lebih dari Rp 50 juta

CNN Indonesia menulis, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yakni Rp 43.627.500.

"Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan," mengutip Pasal 6 Ayat (1) peraturan tersebut.

Prabowo, selaku menteri negara, juga berhak mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan tunjangan menteri negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000," mengutip Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e Keppres tersebut.

Sehingga diperkirakan, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sekitar Rp 57.235.500. Nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp 43.627.500 ditambah tunjangan sebagai pejabat negara Rp 13.608.000.

Selaku menteri, Prabowo pun berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.


[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular