Besok! Tarif Tol Jakarta-Merak Naik Khusus Mobil & Truk Kecil

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
01 November 2019 15:46
Tarif tol Jakarta-Tangerang-Merak akan naik khusus kendaraan kecil dan truk kecil.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, berlaku mulai 2 November 2019 besok. Penyesuaian bervariasi pada tiap, ada yang naik, ada pula yang turun.

Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif. Karenanya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, ogah menggunakan istilah kenaikan tarif.



"Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian," ungkapnya ketika ditemui di Menara Kadin, Selasa (29/10/2019) lalu.

Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-

Berdasarkan data BPJT, golongan kendaraan terbagi 6 macam:

Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar
Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 

"Kalau yang punya Jasa Marga tanggal 2 itu yang akan kita realisasikan," imbuh Danang.

Dia menegaskan, kenaikan tarif bisa direalisasikan jika operator sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Danang menaruh perhatian serius pada hal tersebut.

"Ya itu pasti lah, kita kan sudah punya standar minimal untuk jaringan jalan tol, ini kita cermati sama-sama," urainya.

Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, kata Danang, sudah melalui evaluasi SPM. Karenanya, kenaikan tarif bisa dilakukan mulai 2 November.

"Sejauh yang kami lihat untuk Tomang, sudah sepenuhnya dipenuhi standar pelayanan minimal, sehingga mereka [operator] punya hak," bebernya.

Dia memastikan bahwa SPM menjadi perhatian penting sebelum menaikkan tarif. Penyesuaian bisa ditunda jika memang operator belum mampu memenuhi SPM pada ruas tol yang dijadwalkan naik.

"Kalau misal SPM itu ada yang belum terpenuhi mungkin kami bisa dilaporin," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Simak! Tak Semua Tarif Tol Naik, Ada Juga yang Turun Lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular