Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penunggak-pun Disikat!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
01 November 2019 11:56
Iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat.
Foto: Konferensi pers penyesuaian iuran JKN-KIS. (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat. Beriringan dengan kenaikan tersebut, law enforcement atau penegakan hukum untuk pengemplang pun dijalankan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan sesuai dengan UU, pihaknya siap menjalankan skema penagihan kepada para penunggak.

"UU itu ketentuan yang berlaku kami kerjakan dengan sungguh-sungguh. Terdaftar nunggak, nanti ada penagihan dengan cara yang paling lembut, soft collection," kata Fahmi Idris dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penunggak-pun Disikat! Foto: Konferensi pers penyesuaian iuran JKN-KIS. (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)


Skema penagihan, sambung Fahmi akan dilakukan pertama kalinya melalui sambungan telepon. Hal ini dilakukan selama 3 bulan berturut-turut.

"Setelah itu akan ada penagihan langsung. Kepada mereka para penunggak akan diingatkan lagi," terangnya.

Bagaimana jika dikaitkan dengan pelayanan publik lain? Dengan kata lain jika menunggak tak akan bisa mengurus SIM atau Paspor misalnya.

"Nah itu untuk pelayanan publik lain saat ini sedang kita bahas. Nanti pasti ada diskresi syarat di mana harus ada syarat lunas BPJS Kesehatan," tutur Fahmi.


(dru/dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular