
Jokowi Effect Lambungkan Investasi Hingga Naik 18,4%
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
31 October 2019 14:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data realisasi investasi kuartal III-2019 Indonesia. Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, realisasi investasi kuartal III-2019 tumbuh 18,4% (YoY).
BKPM mencatat realisasi investasi di kuartal III mencapai Rp 205,7 triliun, naik dari periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 173,8 triliun.
Pertumbuhan double digit ini ditopang oleh realisasi investasi asing (PMA) yang tumbuh sebesar 17,8% YoY dan realisasi investasi domestik (PMDN) yang tumbuh sebesar 18,9% YoY.
Realisasi PMA pada kuartal III-2018 mencapai Rp 89,1 triliun sedangkan pada periode yang sama di tahun 2019 naik Rp 15,9 triliun menjadi Rp 105 triliun.
Realisasi PMDN pada kuartal III-2019 juga tumbuh dibanding periode yang sama tahun lalu. Tahun ini realisasi PMDN kuartal III mencapai Rp 100,7 triliun dari Rp 84,7 triliun kuartal III tahun lalu.
Jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, pertumbuhan realisasi PMA melejit hingga 8,6 persentase poin secara YoY. Pada kuartal II 2019, realisasi PMA tumbuh hanya 9,6% (YoY) sedangkan tahun ini realisasi PMA kuartal III naik menjadi 17,8% (YoY).
Sementara itu, realisasi investasi domestik naik tipis. Pada kuartal II 2019, realisasi PMDN mencapai 18,6% (YoY) sedangkan pada kuartal III 2019 mencapai 18,9% (YoY).
Sektor dengan nilai realisasi investasi domestik yang terbesar adalah listrik, gas dan air yang mencapai Rp 15,8 triliun atau 15,7% dari total nilai realisasi investasi.
Untuk sektor dengan nilai realisasi PMA terbesar adalah di sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi yang mencapai Rp 27,6 triliun.
Peningkatan realisasi investasi yang terjadi pada kuartal III ini didukung oleh momen yang tepat setelah Pemilu selesai. Kejelasan akan siapa yang menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi momen untuk menggelontorkan dana ke Indonesia.
Indonesia memang merupakan pangsa pasar yang menarik dengan populasi yang besar dan adanya fenomena rising middle class.
Saat ini pemerintah masih menyiapkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi ke Indonesia untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengundang investor terutama investor asing untuk datang ke Indonesia, pemerintah masih punya banyak PR. Pertama, pemerintah perlu memprioritaskan sektor mana yang perlu digarap dan mengundang investor.
Tentu sektor tersebut adalah sektor yang dapat memberikan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui kontribusi sektor real dan serapan tenaga kerja yang tinggi. Sektor tersebut adalah sektor manufaktur.
Kedua adalah pemerintah perlu memberikan racikan kebijakan yang jelas dan konsisten terkait dengan stimulus fiskal yang diberikan untuk para investor. Di samping itu, penyederhanaan regulasi agar tidak tumpang tindih dan menghambat investasi perlu dilakukan.
Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan undang-undang besar yang disebut omnibus law terkait dengan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
UU tersebut digadang-gadang dapat menyederhanakan regulasi. Namun bukan berarti tanpa hambatan, pasalnya Indonesia baru pertama kali mencoba menerapkan Omnibus Law.
Terakhir adalah reformasi birokrasi yang terus diprioritaskan untuk mengurangi hambatan investasi yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku usaha.
Â
(twg/twg) Next Article Investasi Asing Gagal Capai Target
BKPM mencatat realisasi investasi di kuartal III mencapai Rp 205,7 triliun, naik dari periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 173,8 triliun.
Pertumbuhan double digit ini ditopang oleh realisasi investasi asing (PMA) yang tumbuh sebesar 17,8% YoY dan realisasi investasi domestik (PMDN) yang tumbuh sebesar 18,9% YoY.
Realisasi PMDN pada kuartal III-2019 juga tumbuh dibanding periode yang sama tahun lalu. Tahun ini realisasi PMDN kuartal III mencapai Rp 100,7 triliun dari Rp 84,7 triliun kuartal III tahun lalu.
Jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, pertumbuhan realisasi PMA melejit hingga 8,6 persentase poin secara YoY. Pada kuartal II 2019, realisasi PMA tumbuh hanya 9,6% (YoY) sedangkan tahun ini realisasi PMA kuartal III naik menjadi 17,8% (YoY).
Sementara itu, realisasi investasi domestik naik tipis. Pada kuartal II 2019, realisasi PMDN mencapai 18,6% (YoY) sedangkan pada kuartal III 2019 mencapai 18,9% (YoY).
Sektor dengan nilai realisasi investasi domestik yang terbesar adalah listrik, gas dan air yang mencapai Rp 15,8 triliun atau 15,7% dari total nilai realisasi investasi.
Untuk sektor dengan nilai realisasi PMA terbesar adalah di sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi yang mencapai Rp 27,6 triliun.
Peningkatan realisasi investasi yang terjadi pada kuartal III ini didukung oleh momen yang tepat setelah Pemilu selesai. Kejelasan akan siapa yang menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi momen untuk menggelontorkan dana ke Indonesia.
Indonesia memang merupakan pangsa pasar yang menarik dengan populasi yang besar dan adanya fenomena rising middle class.
Saat ini pemerintah masih menyiapkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi ke Indonesia untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengundang investor terutama investor asing untuk datang ke Indonesia, pemerintah masih punya banyak PR. Pertama, pemerintah perlu memprioritaskan sektor mana yang perlu digarap dan mengundang investor.
Tentu sektor tersebut adalah sektor yang dapat memberikan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui kontribusi sektor real dan serapan tenaga kerja yang tinggi. Sektor tersebut adalah sektor manufaktur.
Kedua adalah pemerintah perlu memberikan racikan kebijakan yang jelas dan konsisten terkait dengan stimulus fiskal yang diberikan untuk para investor. Di samping itu, penyederhanaan regulasi agar tidak tumpang tindih dan menghambat investasi perlu dilakukan.
Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan undang-undang besar yang disebut omnibus law terkait dengan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
UU tersebut digadang-gadang dapat menyederhanakan regulasi. Namun bukan berarti tanpa hambatan, pasalnya Indonesia baru pertama kali mencoba menerapkan Omnibus Law.
Terakhir adalah reformasi birokrasi yang terus diprioritaskan untuk mengurangi hambatan investasi yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku usaha.
Â
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(twg/twg) Next Article Investasi Asing Gagal Capai Target
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular