Tol, BPJS, Rokok, Listrik, Naik Semua!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
31 October 2019 08:36
Kenaikan Tarif Grab & Gojek Cs Sejak 2 September 2019
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.

Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online, pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub). Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.

Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:

- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 (sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular