
Tol, BPJS, Rokok, Listrik, Naik Semua!
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
31 October 2019 08:36

Untuk anda mempunyai kebiasaan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo. Pasalnya saat ini PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.
"Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampe Rp 35.000 [per bungkus]," ujar Budidoyo saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2019).
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
(sef/sef)
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo. Pasalnya saat ini PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
(sef/sef)
Next Page
Tarif Listrik 900 VA
Pages
Most Popular