Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Istana Minta Masyarakat Paham

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 October 2019 17:38
Istana meminta seluruh elemen masyarakat memahami keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan
Foto: Moeldoko (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sepakat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat.

Keputusan tersebut seiring dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun meminta seluruh elemen masyarakat memahami keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menurutnya, masyarakat harus sadar dengan situasi yang terjadi.

"Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Istana Minta Masyarakat PahamFoto: Moeldoko (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


"Kedua membangun gotong-royonglah. Bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," tegasnya.

Moeldoko tak memungkiri, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah tidak terelakkan. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat perlu memahami musabab kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Gini lho, ada 107 juta warga negara Indonesia yang mendapatkan subsidi. Full tidak membayar, dibayari pemerintah," katanya.

Sebagai informasi, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :

Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :

Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019

Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019

Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
  • Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
  • Kelas II menjadi Rp 110.000,-
  • Kelas I menjadi Rp 160.000,-

(dru) Next Article Iuran BPJS Kesehatan Kelas I & II Naik Mulai 1 Januari 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular