Jokowi Naikkan Tarif BPJS 100%, yang Mampu Biayai yang Miskin

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 October 2019 16:43
Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan malah sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC IndonesiaIuran BPJS Kesehatan naik 1 Januari 2020. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sepakat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat.

Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan BPJS Kesehatan itu sifatnya adalah asuransi sosial gotong royong. "Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan," jelas Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/10/2019).

Pemerintah tetap mensubsidi iuran untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya 98 juta orang, dengan menggunakan anggaran APBN. Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas I hingga kelas III tetap menanggung iurannya sendiri.



"Kalau untuk pemerintah ya APBN itu membayari PBI yang jumlahnya 98 juta sekitar itu. Dengan tarif yang baru kita akan menghitung, menganggarkan dan membayar dengan tarif tersebut," ungkap Suahasil.

Suahasil mengatakan, pemerintah lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan. Dalam audit terungkap harus dilakukan perbaikan keseluruhan, mulai dari tata kelola hingga efisiensi dan penyelenggaraan. Namun perbaikan ini belum cukup dan perlu dilakukan kenaikan tarif.

Seperti diketahui, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

[Gambas:Video CNBC]



Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :

Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
  • Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019
  • Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019
Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
  • Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  • Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
  • Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
  • Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020


Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
  • Kelas III menjadi Rp 42.000
  • Kelas II menjadi Rp 110.000
  • Kelas I menjadi Rp 160.000

(wed/dru) Next Article BPJS Kesehatan 'Kena Kanker', Obatnya Adalah Kenaikan Iuran!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular