
Pak Anies! Buruh Minta UMP Rp 4,6 Juta, Kalau Bisa Rp 5 Juta
Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
30 October 2019 13:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi DKI Jakarta periode 2020.
Kalangan buruh tetap mendesak kenaikan UMP 2020 sampai Rp 4,6 juta, bahkan lebih ideal lagi sampai Rp 5 juta per bulan. Ini artinya kenaikan yang diminta di atas 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sempat mendesak kenaikan UMP 2020 sampai 15% atau bi di DKI Jakarta ada kenaikan sampai Rp 4,5 juta.
Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan permintaan itu sangat riil, karena menurut mereka kebutuhan seharusnya per bulan pekerja di Jakarta bisa lebih dari Rp 4,6 juta per bulan.
"Seharusnya orang tinggal di DKI Jakarta paling tidak mereka punya pendapatan sebesar Rp 5 juta, nah artinya apa sangat rasional ketika kawan-kawan dewan pengupahan unsur buruh hanya merekomendasikan pengupahan Rp 4,6 juta ini adalah bentuk win-win untuk kerja sama dalam hubungan yang baik," katanya di Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10)
Ia mendesak agar Gubernur Anies tak menggunakan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMP 2020. Sebab, bila gubernur DKI Jakarta memakai acuan PP 78, maka kenaikan UMP tahun depan hanya 8,51% atau hanya Rp 4,2 juta.
Pemerintah pusat melalui kemenaker memang sudah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur soal kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%.
"Hari ini target kami adalah harus ketemu dengan bapak Anies Baswedan kita harus menyampaikan langsung apa yg menjadi tuntutan kami apa yang menjadi aspirasi kami kepada Anies Baswedan," katanya.
Pantauan CNBC Indonesia, di lapangan, perwakilan buruh yang berdemo di Balaikota DKI Jakarta siang ini, sempat masuk ke Balaikota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebut akan mengumumkan keputusan UMP sesegera mungkin, arahnya akan sesuai dengan keputusan pemerintah.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
Kalangan buruh tetap mendesak kenaikan UMP 2020 sampai Rp 4,6 juta, bahkan lebih ideal lagi sampai Rp 5 juta per bulan. Ini artinya kenaikan yang diminta di atas 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sempat mendesak kenaikan UMP 2020 sampai 15% atau bi di DKI Jakarta ada kenaikan sampai Rp 4,5 juta.
Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan permintaan itu sangat riil, karena menurut mereka kebutuhan seharusnya per bulan pekerja di Jakarta bisa lebih dari Rp 4,6 juta per bulan.
Ia mendesak agar Gubernur Anies tak menggunakan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMP 2020. Sebab, bila gubernur DKI Jakarta memakai acuan PP 78, maka kenaikan UMP tahun depan hanya 8,51% atau hanya Rp 4,2 juta.
Pemerintah pusat melalui kemenaker memang sudah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur soal kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%.
"Hari ini target kami adalah harus ketemu dengan bapak Anies Baswedan kita harus menyampaikan langsung apa yg menjadi tuntutan kami apa yang menjadi aspirasi kami kepada Anies Baswedan," katanya.
Pantauan CNBC Indonesia, di lapangan, perwakilan buruh yang berdemo di Balaikota DKI Jakarta siang ini, sempat masuk ke Balaikota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebut akan mengumumkan keputusan UMP sesegera mungkin, arahnya akan sesuai dengan keputusan pemerintah.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
Most Popular