Setara Avanza Cs, Pajak Sedan Bakal Ringan, Harga Lebih Murah

Redaksi, CNBC Indonesia
28 October 2019 14:22
Ketentuan PPn BM terbaru memungkinkan pajak sedan lebih rendah sehingga harganya lebih murah.
Foto: Honda Prospect Motor (HPM) meluncurkan sedan terbarunya di Indonesia, Honda Accord Turbo di ajang GIIAS 2019. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengguna mobil sedan akan lebih diringankan dengan kebijakan pemerintah terbaru. Pajak barang mewah mobil sedan akan lebih rendah dari sebelumnya atau bisa sama dengan mobil low MPV macam Avanza, Ertiga, Mobilio, Xpander, Livina, Confero, dan lainnya.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013.

PP No 73 berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019. Artinya, peraturan pajak ini berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Bila mengacu pada aturan lama atau Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013, mobil sedan dikenakan pajak barang mewah sebesar 30 persen. Sementara mobil jenis MPV dan SUV dengan kapasitas di bawah 1.500 cc pajak yang dikenakan hanya sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500 cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125 persen.

Kenyataannya, secara kapasitas mesin sedan tak jauh berbeda dengan model MPV hingga SUV. Sedan dengan mesin 1.500 cc dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan mobil SUV dan MPV yang bahkan kapasitasnya 2.500cc sehingga membuat harga mobil sedan lebih mahal dari MPV.

Pada PP 73, kini besaran pengenaan PPnBM tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, namun berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar. Sehingga pajak mobil Low MPV memiliki besaran pajak yang sama asalkan memenuhi syarat konsumsi bahan bakar dan juga emisi gas buang.

Berikut rincian ketentuan pada PP 73, sehingga pajak mobil sedan bisa lebih rendah, yang berdampak pada harga jual yang bisa lebih murah asal memenuhi ketentuan konsumsi bahan bakar dan emisi:

Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi. Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc.

PPn BM 15%


Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

PPn BM 20%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai
dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua
ratus) gram per kilometer.

PPn BM 25%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.

PPn BM 40%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai
dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.


(hoi/hoi) Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular