Candaan Erick Thohir yang Minta 5 Wakil Menteri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 October 2019 16:43
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang terang-terangan meminta sosok wakil menteri untuk membantunya di pemerintahan.

Jokowi mengabulkan permintaan Erick Thohir dengan menunjuk bekas Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) sebagai wakil menteri BUMN.

Erick Thohir sendiri sebelumnya mengaku telah mengusulkan 3 nama calon wakil menteri yang diinginkannya kepada Jokowi, usai hadir dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, kemarin.

Namun, terungkap bahwa sejatinya Erick Thohir justru meminta lima wakil menteri kepada Jokowi untuk mendampinginya dalam mewujudkan visi misi pemerintahan dalam periode lima tahun ke depan.

"Tadi pak Erick Thohir malah bercanda mintanya lima. Ya dikasih dua," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Fadjroel mengaku mengenal betul kiprah Budi Gunadi Sadikin maupun Kartika Wirjoatmodjo. Menurutnya, kedua sosok tersebut merupakan orang yang tepat mendampingi Erick Thohir di Kementerian BUMN.

"Mereka berasal dari perbankan karena perkembangan BUMN ini sangat luar biasa. Pak Budi ini luar biasa. Dia mantan Mandiri, dan terakhir mengambil divestasi saham Freeport. Jadi tidak diragukan lagi," katanya.

"Pak Tiko juga dari Mandiri dan kemampuan untuk pembiayaan. [...] Salah satu yang menarik selama 5 tahun saya di BUMN adalah keperluan mencari dana untuk pengembangan terutama infrastruktur. Pasti mereka membantu," katanya.

Fadjroel pun tak mengetahui secara pasti alasan Jokowi hanya memberikan 2 kursi wakil menteri bagi Erick Thohir. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan prerogatif Jokowi sebagai kepala negara.

"Pak Jokowi atas hak prerogatif, beliau menetapkan dua," kata Fadjroel.
(dru) Next Article MK Tolak Gugatan Hapus Jabatan Wamen, Erick Thohir Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular