
Dokter Terawan: Menkes Jokowi yang Ditolak Keras IDI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 October 2019 06:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dr Terawan Agus Putranto sebagai menteri kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju masih menuai pro dan kontra. Sebab, dokter yang dikenal dengan terapi 'cuci otak' itu diketahui tersandung kasus pelanggaran kode etik.
Dilansir detik.com, beberapa hari lalu beredar surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia. Mereka menolak menolak rekomendasi dr Terawan sebagai menkes. Surat bertanggal 30 September 2019 itu ditujukan untuk Jokowi.
Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, mengonfirmasi keaslian surat itu. Kendati demikian, dr Broto belum bersedia memberikan detail lebih jauh terkait hal tersebut.
"Surat itu ada, bukan palsu," kata dr Broto kepada detik.com ketika ditemui di kantor IDI, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Menurut dia, MKEK IDI masih menunggu kelengkapan pengurus MKEK dan IDI sebelum memberikan tanggapan lebih lengkap. Itu termasuk seputar pengangkatan dr Terawan sebagai pucuk pimpinan tertinggi Kementerian Kesehatan.
Berikut kutipan lengkap surat MKEK IDI yang menolak rekomendasi dr Terawan sebagai menkes:
Dengan hormat, Pertama-tama kami ingin menyampaikan salam hormat kepada Bapak Presiden RI, semoga Bapak senantiasa tetap sehat di bawah lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, kami ingin melaporkan bahwa pada tanggal 22 September 2019 di surat kabar detikhealth.com telah terbit tentang usulan enam calon Menteri Kesehatan pada kabinet yang akan datang.
Bila diperkenankan kami ingin menyarankan agar dari usulan calon calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018.
Saran ini disampaikan dengan tetap menghargai dan menghormati keputusan Bapak Presiden RI sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Semoga saran ini dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, dr Terawan enggan berkomentar banyak perihal kasus pelanggaran kode etik.
Saat ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan IDI, Ia mengaku sudah mencoba. Namun dr Terawan menyebut banyak prioritas pekerjaan yang lebih harus dikedepankan.
"Mengingat masalah kesehatan harus kita bergerak cepat untuk mengeksekusinya sehingga kesejahteraan masyarakat bisa segera tercapai," katanya.
Selain menjadi menkes, Ia pun mendapat kenaikan pangkat dari mayor jenderal menjadi letnan jenderal. Kenaikan pangkat itu didapat sebelum pelantikan oleh Jokowi.
"Sebelum dilantik saya memang naik pangkat dan RSPAD itu naik pangkatnya (jadi) bintang tiga. Sudah ada Perpres Nomor 66 yang sudah diundangkan," ujar dr Terawan.
Ia pun mengaku senang dan bahagia atas kenaikan pangkat tersebut. Dr Terawan pun mengaku sudah mengakhiri masa dinas aktif sebagai seorang tentara. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 94/TNI/2019.
"Pensiun tertanggal sejak dilantik menjadi menkes," katanya.
Perihal dr Terawan, Jokowi memberikan penjelasan mengapa memilih purnawirawan TNI tersebut. Menurut dia, menteri kesehatan harus memiliki kemampuan manajemen hingga pengelolaan yang apik sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat.
"Menterinya harus memiliki pengalaman manajemen yang baik. Saya melihat dokter Terawan dalam mengelola RSPAD memiliki kemampuan itu," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
(miq/miq) Next Article Kepala RSPAD Dokter Terawan Merapat ke Istana, Jadi Menkes?
Dilansir detik.com, beberapa hari lalu beredar surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia. Mereka menolak menolak rekomendasi dr Terawan sebagai menkes. Surat bertanggal 30 September 2019 itu ditujukan untuk Jokowi.
Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, mengonfirmasi keaslian surat itu. Kendati demikian, dr Broto belum bersedia memberikan detail lebih jauh terkait hal tersebut.
Menurut dia, MKEK IDI masih menunggu kelengkapan pengurus MKEK dan IDI sebelum memberikan tanggapan lebih lengkap. Itu termasuk seputar pengangkatan dr Terawan sebagai pucuk pimpinan tertinggi Kementerian Kesehatan.
Berikut kutipan lengkap surat MKEK IDI yang menolak rekomendasi dr Terawan sebagai menkes:
Dengan hormat, Pertama-tama kami ingin menyampaikan salam hormat kepada Bapak Presiden RI, semoga Bapak senantiasa tetap sehat di bawah lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, kami ingin melaporkan bahwa pada tanggal 22 September 2019 di surat kabar detikhealth.com telah terbit tentang usulan enam calon Menteri Kesehatan pada kabinet yang akan datang.
Bila diperkenankan kami ingin menyarankan agar dari usulan calon calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018.
Saran ini disampaikan dengan tetap menghargai dan menghormati keputusan Bapak Presiden RI sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Semoga saran ini dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, dr Terawan enggan berkomentar banyak perihal kasus pelanggaran kode etik.
Saat ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan IDI, Ia mengaku sudah mencoba. Namun dr Terawan menyebut banyak prioritas pekerjaan yang lebih harus dikedepankan.
"Mengingat masalah kesehatan harus kita bergerak cepat untuk mengeksekusinya sehingga kesejahteraan masyarakat bisa segera tercapai," katanya.
Selain menjadi menkes, Ia pun mendapat kenaikan pangkat dari mayor jenderal menjadi letnan jenderal. Kenaikan pangkat itu didapat sebelum pelantikan oleh Jokowi.
"Sebelum dilantik saya memang naik pangkat dan RSPAD itu naik pangkatnya (jadi) bintang tiga. Sudah ada Perpres Nomor 66 yang sudah diundangkan," ujar dr Terawan.
Ia pun mengaku senang dan bahagia atas kenaikan pangkat tersebut. Dr Terawan pun mengaku sudah mengakhiri masa dinas aktif sebagai seorang tentara. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 94/TNI/2019.
"Pensiun tertanggal sejak dilantik menjadi menkes," katanya.
Perihal dr Terawan, Jokowi memberikan penjelasan mengapa memilih purnawirawan TNI tersebut. Menurut dia, menteri kesehatan harus memiliki kemampuan manajemen hingga pengelolaan yang apik sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat.
"Menterinya harus memiliki pengalaman manajemen yang baik. Saya melihat dokter Terawan dalam mengelola RSPAD memiliki kemampuan itu," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
(miq/miq) Next Article Kepala RSPAD Dokter Terawan Merapat ke Istana, Jadi Menkes?
Most Popular