
Lho, Ada Masalah di Balik Opini WTP Pemerintahan Jokowi
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 October 2019 16:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018 lalu. Kendati demikian, BPK mengungkap bahwa ada yang tidak beres dalam evaluasi aset yang dilakukan pemerintah.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan dalam laporan keuangan 2018 itu, pemerintah sempat memohon agar bisa melakukan revaluasi aset. Namun, permohonan itu ditolak oleh BPK.
"BPK dalam hasil pemeriksaannya, menyatakan menolak me-reevaluasi aset yang sudah dilakukan pemerintah. Dengan demikian, laporan keuangan pemerintah pada saat itu tidak didasarkan pada hasil revaluasi aset," ujar Agung usai dilantik sebagai Ketua BPK di Mahkamah Agung, Kamis (24/10/2019).
Oleh karena itu, lanjut dia, apabila dalam laporan keuangan tersebut tetap dipaksakan menggunakan re-evaluasi aset, opini rapor keuangan tahun anggaran 2018, tidak mungkin berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Opininya mungkin tidak seperti sekarang [WTP], mungkin adverse [merugikan]. Nah sudah dua kali re-evaluasi ini ditunda untuk dimasukkan, diinisiasikan dalam laporan keuangan pemerintah," kata dia melanjutkan.
Agung menjelaskan, bahwa dasar BPK melakukan penolakan permohonan revaluasi oleh pemerintah itu karena ada masalah di dalam semua proses revaluasi aset yang dilakukan pemerintah.
Masalah itu terjadi pada titik keberadaan aset, kepemilikan aset, dan peruntukan aset. Kemudian juga ada ketidakberesan metode yang dilakukan pemerintah dalam melakukan revaluasi aset.
"Masalah itu cukup berat dan merekomendasikan untuk tidak melakukan revaluasi aset tersebut di dalam laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah [tahun anggaran 2018]," jelasnya.
Maka dari itu, Agung menegaskan bahwa hasil WTP yang diperoleh pemerintah dalam laporan keuangan 2018, itu belum memasukkan revaluasi aset pemerintah.
Dengan demikian, laporan keuangan dan tata kelola pemerintah saat ini masih banyak masalah, khususnya tata kelola aset itu sendiri.
"Itu bukan satu-satunya, selain itu adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Saya bisa sebutkan, salah satu di antaranya adalah bahwa di dalam penyajian laporan keuangan itu," tuturnya.
"Karena itu berkaitan dengan angka yang disajikan pada laporan keuangan 2018. Pemerintah punya komitmen melalui Kemenkeu akan melakukan perubahan itu. Dan akan kami lihat, akan kami awasi hal-hal yang seperti itu. Itu hal-hal penting," tegas Agung.
(dru) Next Article Jokowi Kesal, Uang Negara Habis 'Dimakan' Oknum PNS!
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan dalam laporan keuangan 2018 itu, pemerintah sempat memohon agar bisa melakukan revaluasi aset. Namun, permohonan itu ditolak oleh BPK.
"BPK dalam hasil pemeriksaannya, menyatakan menolak me-reevaluasi aset yang sudah dilakukan pemerintah. Dengan demikian, laporan keuangan pemerintah pada saat itu tidak didasarkan pada hasil revaluasi aset," ujar Agung usai dilantik sebagai Ketua BPK di Mahkamah Agung, Kamis (24/10/2019).
"Opininya mungkin tidak seperti sekarang [WTP], mungkin adverse [merugikan]. Nah sudah dua kali re-evaluasi ini ditunda untuk dimasukkan, diinisiasikan dalam laporan keuangan pemerintah," kata dia melanjutkan.
Agung menjelaskan, bahwa dasar BPK melakukan penolakan permohonan revaluasi oleh pemerintah itu karena ada masalah di dalam semua proses revaluasi aset yang dilakukan pemerintah.
Masalah itu terjadi pada titik keberadaan aset, kepemilikan aset, dan peruntukan aset. Kemudian juga ada ketidakberesan metode yang dilakukan pemerintah dalam melakukan revaluasi aset.
"Masalah itu cukup berat dan merekomendasikan untuk tidak melakukan revaluasi aset tersebut di dalam laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah [tahun anggaran 2018]," jelasnya.
Maka dari itu, Agung menegaskan bahwa hasil WTP yang diperoleh pemerintah dalam laporan keuangan 2018, itu belum memasukkan revaluasi aset pemerintah.
Dengan demikian, laporan keuangan dan tata kelola pemerintah saat ini masih banyak masalah, khususnya tata kelola aset itu sendiri.
"Itu bukan satu-satunya, selain itu adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Saya bisa sebutkan, salah satu di antaranya adalah bahwa di dalam penyajian laporan keuangan itu," tuturnya.
"Karena itu berkaitan dengan angka yang disajikan pada laporan keuangan 2018. Pemerintah punya komitmen melalui Kemenkeu akan melakukan perubahan itu. Dan akan kami lihat, akan kami awasi hal-hal yang seperti itu. Itu hal-hal penting," tegas Agung.
(dru) Next Article Jokowi Kesal, Uang Negara Habis 'Dimakan' Oknum PNS!
Most Popular