
Dear Ibu Sri Mulyani, Ini Solusi Supaya Ekonomi Ri Tancap Gas

Salah satu usaha yang bisa digalakkan oleh Sri Mulyani untuk meningkatkan penerimaan perpajakan adalah memajaki pelaku usaha digital. Seperti yang diketahui, pola konsumsi masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan yang signifikan. Toko-toko konvensional mulai ditinggalkan dan kegiatan jual-beli beralih menggunakan platform digital.
Mulai dari pakaian, perangkat telekomunikasi, hingga Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) semua bisa diperoleh dengan mudah dengan beberapa kali sentuhan di perangkat smartphone.
Namun sejauh ini, pemerintah belum berani memajaki pelaku usaha digital. Sejatinya, Sri Mulyani sempat mengarahkan supaya pelaku usaha digital dipajaki dengan meneken PMK-210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Namun, kebijakan itu ditarik hanya beberapa hari menjelang penerapan.
"Saya ingin sampaikan pengumuman pada media, pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru," kata Sri Mulyani di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019).
"Begitu banyak simpang siur. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan banyak yang collect info dari perusahaan marketplace. Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, memahami seluruhnya."
"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani.
Padahal, sudah waktunya pemerintah bersikap tegas terhadap pelaku usaha digital. Kalau berbicara mengenai asas keadilan, sikap pemerintah saat ini sangatlah tidak fair terhadap pelaku usaha konvensional yang bisnisnya direnggut oleh maraknya kehadiran marketplace di tanah air.
Kalau hal ini terus dibiarkan, bukan tak mungkin kepatuhan wajib pajak di Indonesia akan menjadi semakin rendah lantaran ada rasa cemburu melihat perlakuan pemerintah terhadap pelaku usaha digital.
Perkembangan terbaru, Sri Mulyani yang sempat mundur kini kembali menebar wacana untuk memajaki pelaku usaha digital. Pada bulan Juli lalu, Sri Mulyani meresmikan dua Direktorat di bawah Ditektorat Jenderal Pajak. Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang masing-masing akan dipimpin oleh seorang Direktur.
"Saya harap bawa dua direktorat baru ini yang akan menjadi kunci di dalam menentukan kemampuan kita untuk melihat, menganalisa, mencari data, mengolahnya," ujar Sri Mulyani di Gedung Ditjen Pajak Pusat pada awal bulan Juli.
Sri Mulyani menjelaskan kedua Direktorat ini nantinya akan difokuskan untuk perpajakan di industri digital. Nantinya, keduanya akan menghimpun data langsung dari para pelaku ekonomi digital.
Semoga Sri Mulyani kali ini bisa mantap memajaki pelaku usaha digital. Sebabnya ya itu tadi, penerimaan pajak perlu ditingkatkan supaya penerimaan negara secara keseluruhan bisa relatif aman kala harga komoditas jatuh (yang akan membuat PNBP rendah). Selain itu, asas keadilan perlu ditegakkan supaya tak ada kecemburuan dari wajib pajak yang selama ini sudah rajin memenuhi kewajibannya.
BERLANJUT KE HALAMAN 3 -> Pangkas PPh Korporasi & Tebar Insentif yang Nendang
(ank)